Palangka Raya,metrotalenta.online—-Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) melontarkan kritik keras terhadap Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dinilai menutup akses pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran serius dalam proyek Preservasi Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Kias di Kalimantan Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp113.988.790.000.Sumbo menyampaikan kepada awak media metrotalenta.pada kamis,21/05/2026,kalimantan tengah
SUMBO mengungkapkan, pada 15 April 2026 pihaknya mendatangi langsung kantor Inspektorat Kementerian PU di Jakarta guna menyampaikan laporan resmi beserta sejumlah bukti lapangan terkait dugaan penyimpangan proyek. Namun, kedatangan mereka disebut ditolak dengan alasan belum memiliki jadwal pertemuan.
“Kami datang membawa bukti lengkap. Foto kegiatan proyek, dokumentasi dugaan material ilegal, catatan pelanggaran K3, hingga indikasi laporan pengawasan fiktif semuanya sudah kami siapkan. Tapi pintu Inspektorat justru tertutup rapat bagi rakyat yang ingin melapor,”tegas Diamon dari SUMBO.
Menurut SUMBO, proyek Preservasi Jalan Lingkar Walangsi – Kapar Kias yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025–2027 diduga sarat pelanggaran teknis maupun administrasi.
Beberapa temuan yang mereka soroti antara lain dugaan penggunaan batu dan pasir dari tambang tanpa izin di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Selain itu, material yang digunakan diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak, mulai dari gradasi, tingkat kebersihan hingga kadar lumpur material.
SUMBO juga menyoroti lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan. Mereka menemukan pekerja diduga bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) dan tidak adanya tenaga ahli K3 sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tak hanya itu, Konsultan Pengawas PT Adyastha Surya Perdana turut menjadi sorotan karena diduga membuat laporan pengawasan tanpa quality control yang memadai.
Sementara itu, PPK 2.4 Wilayah II disebut tidak pernah melakukan quality control mingguan terhadap progres pekerjaan proyek.SUMBO menilai penolakan oleh Inspektorat bukanlah kejadian biasa, melainkan bagian dari rangkaian pembiaran yang terjadi secara berjenjang.Pada 9 April 2026,
SUMBO mengaku telah lebih dahulu melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepala BPJN Kalimantan Selatan. Namun hingga kini laporan itu disebut tidak mendapatkan tanggapan. Selanjutnya pada 15 April 2026 mereka mendatangi Inspektorat Kementerian PU, namun kembali mengalami penolakan. Kemudian pada 28 April 2026 laporan resmi disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI.
“Kepala BPJN diam, Inspektorat menutup pintu, Dirjen Bina Marga tutup mata, dan Menteri PU tidak bertindak. Ini bukan lagi sekadar kelalaian individu, tetapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis terhadap proyek yang bermasalah,”Ujarnya Diamon.
SUMBO menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya menjadi benteng terakhir pengawasan internal pemerintah sekaligus ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan.
“Inspektorat semestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan kepentingan publik.Namun yang terjadi justru sebaliknya, rakyat dipersulit untuk melapor. Ini bukan hanya maladministrasi, tetapi indikasi kuat adanya perlindungan terhadap jaringan yang diduga bermain dalam proyek tersebut,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, SUMBO menyampaikan lima tuntutan utama, yakni meminta Inspektorat Kementerian PU membuka akses pengaduan masyarakat tanpa syarat administratif yang berlebihan dan segera memproses laporan SUMBO secara resmi.
Selain itu, SUMBO mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan Inspektorat untuk dimintai keterangan terkait penolakan terhadap pelapor. Mereka juga meminta Menteri PU mundur karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian internal dan pengawasan terhadap jajarannya.
SUMBO turut mendesak penghentian sementara proyek untuk dilakukan uji material independen, serta meminta penonaktifan Kepala BPJN Kalimantan Selatan, PPK 2.4 Wilayah II, dan pihak konsultan pengawas hingga proses pemeriksaan selesai.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







