Pasaman,Metrotalenta.online.-Upaya penegakan hukum terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman, terus dilakukan. Selama satu tahun terakhir sedikitnya 3 unit alat berat jenis escavator, 3 unit dompeng dan 27 orang tersangka telah berhasil diamankan, termasuk sejumlah box penyaring emas berhasil dibakar polisi di lokasi tambang ilegal Kecamatan Rao dan Kecamatan Dua Koto.
Sementara di Polres Pasaman saat ini masih bergulir proses hukum terhadap pelaku Pertambangan Emas Illegal, yang terjaring dalam operasi kepolisian Satreskrim Polres Pasaman April 2026 kemaren.
“Untuk LP Kasus PETI yang tengah kita tangani sekarang, sudah memasuki Tahap I atau Penyerahan Berkas Perkara dari Penyidik kepada Penuntut Umum, guna dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara, dengan dua orang Tersangka inisial HFZ dan BD.,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP. Fion J. Hayes, S.H. MH.
Penegakan hukum yang sedang berjalan merupakan bukti nyata komitmen Polres Pasaman untuk membersihkan Kabupaten Pasaman dari praktik tambang liar yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga dan merugikan negara.
Menanggapi berita yang beredar, yang mengindikasikan adanya “backing” terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya, dengan tegas AKP Fion J.Hayes membantah hal tersebut.
“Apabila ditemukan, kita akan bertindak secara profesional. Tentu saja kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan tambang emas illegal ini,” lanjutnya.
Menurutnya, Polres Pasaman tidak pandang bulu dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Kami terus bekerja prosedural sesuai hukum yang berlaku. Semua bukti akan dikumpulkan dan dikaji secara teliti. Dan terhadap infomasi yang perlu dikonfirmasi, kami membuka ruang komunikasi dan dialiog secara terbuka,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menekankan bahwa pemberantasan tambang emas ilegal tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh kepolisian semata, namun dibutuhkan dukungan dan kerjasama konkret dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk bahu-membahu. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan, jangan biarkan oknum-oknum yang merusak daerah ini terus beroperasi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal masa depan lingkungan dan generasi kita,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas yang terus dilakukan Polres Pasaman, diharapkan praktik pertambangan ilegal di Pasaman dapat ditekan secara signifikan. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap kedua tersangka serta komitmen bersama seluruh stakeholder untuk menjaga Kabupaten Pasaman tetap bersih dari aktivitas ilegal yang merugikan.-(jt)








