spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKAB.PASAMANSidang Penganiayaan, PH Terdakwa Ilham Suhdi Alias Menek Tolak Tuntutan Percobaan Pembunuhan

Sidang Penganiayaan, PH Terdakwa Ilham Suhdi Alias Menek Tolak Tuntutan Percobaan Pembunuhan

Lubuk Sikaping ,Metrotalenta.online.- Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek kembali digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, pihak penasehat hukum menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghilangkan nyawa korban.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa melanggar Pasal 458 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Muhammad Doni selaku penasehat hukum terdakwa menjelaskan, berdasarkan analisa fakta-fakta persidangan yang dikaitkan dengan keterangan para saksi, terdakwa dinilai lebih tepat dikenakan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

“Dalam nota pembelaan dan analisa fakta persidangan yang dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) KUHP,” ujar Muhammad Doni di persidangan.

Selain menyampaikan nota pembelaan, terdakwa Ilham Suhdi alias Menek juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Terdakwa turut meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas perkara yang sedang dijalaninya.

Dalam pledoi tersebut, penasehat hukum terdakwa juga menolak pengajuan restitusi dengan alasan tidak dilengkapi bukti-bukti pendukung.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Adip menyampaikan akan memberikan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan terdakwa secara tertulis pada sidang berikutnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada 9 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembelaan dari Jaksa Penuntut Umum. ( Tim)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini