spot_img
spot_img
BerandaArtikelDapat Surat Panggilan Polisi? Ini 4 Hak Anda di UU KUHAP Baru...

Dapat Surat Panggilan Polisi? Ini 4 Hak Anda di UU KUHAP Baru 2025

Padang,Metrotalenta.online.- Secarik kertas berkop Tribrata mendarat di meja rumah. Tertulis: Surat Panggilan. Jantung berdebar, keringat dingin. Padahal belum tentu salah.

Sejak UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru berlaku 2 Januari 2026, warga punya “sabuk pengaman hukum” yang lebih jelas. Adv. Mairizal, S.H.. mengurai apa yang wajib Anda tahu.

1. Cek Dulu, Jangan Langsung Datang*
Surat sah jika memenuhi Pasal 131 UU 20/2025:
– Identitas jelas: nama, alamat, status Saksi/Tersangka
– Alasan jelas: tindak pidana apa yang disidik
– Waktu wajar: diterima minimal H-3 sebelum pemeriksaan
“Dapat hari ini untuk periksa hari ini juga? Anda berhak minta jadwal ulang,” tegas Rizal.

2. 4 Hak Konstitusional Saat Diperiksa
– Hak Didampingi Advokat – Pasal 56 & 60: Ancaman >5 tahun & tidak mampu? Negara wajib sediakan pengacara gratis.
– Hak Tanpa Tekanan – Pasal 161: Keterangan hasil intimidasi tidak sah di pengadilan.
– Hak Penerjemah*: Nyaman pakai bahasa Minang? Penyidik wajib sediakan.
– Hak Praperadilan: Upaya paksa sewenang-wenang bisa diuji ke pengadilan.

3. Checklist Sebelum Tanda Tangan BAP
1. Bawa KTP
2. Baca tiap baris BAP. Salah ketik? Minta revisi.
3. Tolak pertanyaan menjebak
4. Catat nama & unit penyidik

“Polisi sekarang justru terbantu kalau warga paham hak. BAP jadi rapi, tidak gampang gugur di Jaksa,” kata sumber Mabes Polri.

UU 20/2025 tekankan Restorative Justice & martabat manusia. Dipanggil bukan berarti bersalah. Itu bagian mencari kebenaran.

Salam Keadilan,Adv.Mairizal, S.H.,

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini