Pesisir Selatan,metrotalenta.online–Masyarakat Kampung Kayu Sebatang, Labuhan Nagari Pasieah Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas dugaan praktik prostitusi di Kafe Intan. Desakan ini muncul usai penggerebekan yang dilakukan oleh Satpol PP setempat, yang mengamankan empat orang wanita di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan belum lama ini, petugas mengamankan empat perempuan, masing-masing berinisial A (20) dan DFG (21), warga Kecamatan Linggo Sari Baganti; YW (37), warga Kecamatan Ranah Pesisir; serta LA (37), warga Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Warga menyampaikan kekhawatiran dan kekecewaan mereka, mengingat isu dugaan prostitusi di lokasi tersebut sudah lama mencuat namun belum mendapat penanganan yang tegas. Beberapa waktu lalu, warga sempat melakukan aksi protes dan demonstrasi, namun aktivitas di Kafe Intan tetap berlanjut.
“Kami masyarakat di sini sebagian besar petani dan nelayan. Kampung kami yang tenang kini tercoreng oleh aktivitas tak bermoral. Kami memohon kepada Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., dan Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni, S.H., M.H., agar segera mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/6/2025) malam.
Menurut warga, keberadaan kafe tersebut tidak hanya merusak citra kampung, tetapi juga dikhawatirkan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial dan moral generasi muda.
Lebih lanjut, masyarakat juga menyoroti laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilayangkan oleh dua perempuan muda asal Kecamatan Linggo Sari Baganti kepada Polres Pesisir Selatan pada Sabtu, 14 Juni 2025. Laporan ini memperkuat dugaan praktik ilegal yang terjadi di Kafe Intan. (*Sumber: hantaran.co*)
Tuntutan Warga: Polisi Harus Usut Tuntas
Warga menegaskan, apabila pihak kepolisian tidak segera menindaklanjuti laporan dan menetapkan pemilik Kafe Intan sebagai tersangka, mereka akan mempertimbangkan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di kantor Polres dan Kantor Bupati.
“Jika tidak ada tindakan, kami menduga ada pembiaran atau bahkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam bisnis ini. Kami tidak ingin kampung kami dijadikan ladang maksiat. Ini menyangkut harkat dan martabat masyarakat,” tegas warga dalam pernyataan bersama yang dikoordinir oleh sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, ninik mamak, dan alim ulama setempat.
Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat Kampung Kayu Sebatang berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah hukum yang sesuai dan menindak siapa pun yang terlibat, demi menjaga ketertiban dan moralitas kampung mereka.
“Jangan biarkan laut tempat kami mencari ikan, dan sawah tempat kami bertani, tercemar oleh ulah segelintir orang demi kepentingan pribadi,” tutup salah satu warga.