Tanah Datar,Metrotalenta.online — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Pertanian menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.1/287/Pertanian-2026 tentang kebijakan pelaksanaan kurban 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar untuk disosialisasikan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, hewan kurban wajib memenuhi syarat syariat Islam, yakni sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, serta cukup umur. Untuk kambing atau domba minimal berusia di atas satu tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia di atas dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyembelihan ternak betina produktif dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Untuk ternak ruminansia kecil betina produktif, ancaman hukumannya berupa kurungan satu hingga enam bulan serta denda Rp1 juta hingga Rp5 juta. Sementara itu, penyembelihan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dipidana satu hingga tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta sampai Rp300 juta.
Selain memenuhi syarat syariat, hewan kurban juga wajib dilengkapi dokumen kesehatan berupa Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), serta Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang diterbitkan dokter hewan berwenang pada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar.
Pemkab Tanah Datar turut mengimbau masyarakat memastikan hewan kurban bebas dari gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD). Gejala PMK antara lain lepuh pada mulut, lidah, dan kuku serta keluarnya air liur berlebihan. Adapun LSD ditandai munculnya benjolan pada kulit hewan.
Terkait lokasi pemotongan, pemerintah daerah menganjurkan penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, panitia wajib mengajukan persetujuan lokasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Panitia kurban juga diminta melaporkan jenis, jumlah, dan asal hewan kurban, termasuk apabila ditemukan hewan sakit atau mati. Selain itu, kebersihan lingkungan pemotongan harus dijaga melalui pengelolaan limbah yang baik serta penggunaan plastik ramah lingkungan untuk pengemasan daging dan jeroan.
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dapat berlangsung tertib, aman, sehat, dan sesuai ketentuan syariat maupun kesehatan hewan. (hp)







