Padang Pariaman,metrotalenta.online–Kasus memilukan terjadi di Korong Padang Bintungan, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Jenazah seorang bayi yang diduga merupakan hasil hubungan gelap sepasang kekasih dikuburkan secara tidak layak oleh kedua pelaku.
Penguburan tersebut terungkap setelah polisi melakukan pembongkaran makam pada Selasa (15/4/2025) dalam rangka proses ekshumasi dan autopsi forensik untuk mengungkap penyebab kematian sang bayi.
Kapolres Pariaman melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ramadhan menjelaskan bahwa jenazah bayi dimakamkan secara tidak semestinya. “Dari hasil pengangkatan, terlihat bayi hanya dibungkus dengan pakaian, bukan menggunakan kain kafan seperti lazimnya prosesi pemakaman,” ujarnya di lokasi ekshumasi.
Proses pembongkaran makam dilakukan oleh pihak kepolisian bersama tim Inafis dan Dokkes Polda Sumbar. Autopsi dilakukan langsung di lokasi untuk mempercepat pengungkapan kasus yang mengundang perhatian masyarakat ini.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pasangan bukan suami istri sebagai tersangka. Keduanya diduga menggugurkan kandungan secara ilegal lalu menguburkan bayi mereka secara sembunyi-sembunyi.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” tegas Iptu Rio Ramadhan dalam keterangannya, Minggu (13/4) malam.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan fakta-fakta lain yang berkaitan.