Kamis, Maret 28, 2024

Tindak Lanjuti Surat Mentri PAN RB, DPRD Sawahlunto Gelar Rapat Dengar Pendapat

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–DPRD Kota sawahlunto gelar Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) dan Kepala Bagian Kominfo Perhumas serta Radio Sawahlunto FM di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto Senin, (20/6/2022)

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi Satu DPRD kota Sawahlunto Dasrial Eri tersebut membahas 2 agenda yakni tindak lanjut surat Mentri PAN RB Nomor B/185/M.SM02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Daerah serta monitoring program kerja bagian Humas dan Radio Sawahlunto FM FM tahun 2022.

Dalam pembahasan pertama tentang tindak lanjut surat Mentri PAN RB, Ketua Komisi I DPRD Kota Sawahlunto Dasrial Eri meminta kejelasan dari pemerintah khususnya OPD yang membidangi untuk mengambil langkah strategis untuk penyelesaian status pegawai Non ASN yang ada di Kota Sawahlunto.

“ Beredarnya surat Mentri PAN RB RI Nomor B/185/M.SM02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Daerah menjadi polemik baru terkait status kepegawaian di daerah, khususnya di Kota Sawahlunto, sebab tidak ada kejelasan status dari pegawai kontrak yang ada saat ini. Polemik ini menjadi ketidaknyamanan bagi pegawai non PNS yang ada dan harus dicarikan jalan keluarnya segera sehingga tidak membinggungkan dan meresahkan pegawai non PNS yang ada”, tegas Dasrial Eri.

Perlu diingat kata Dasrial Eri, untuk kategogri K2 yang memenuhi syarat sesuai dengan kriteria untuk Sawahlunto masih tersisa 62 orang lagi, kwota ini harus segera diisi. Untuk itu disampaikan kepada pemerintah kota khususnya BKPSDM agar selalu mencermati perkembangan regulasi yang ada dalam menuntaskan permasalahan tentang pegawai Non ASN ini sesegera mungkin. Dan kepada pegawai non ASN, dirinya berpesan agar bekerja seperti biasa dan percayakan saja semua solusi kepada pemerintah.

Pada pembahsan tentang bidang Humas, ada beberapa hal yang menjadi catatan diantaranya yakni mengenai program program yang tertuang dalam anggaran tahun 2021 yang belum terlaksana atau mungkin pada tahun berikutnya program ini tidak bisa dilaksanakan karena suatu hal. Dan untuk radio, Dasrial Eri mempertanyakan sejauh mana peran radio ini sebagai penyambung lidah pemerintah kota termasuk DPRD dalam hal ikut serta mensosialisasikan kegiatan yagn bersifat kreatif untuk disampaikan kepada masyarakat luas.

Pada rapat dengar pendapat ini, 3 anggota Komisi satu DPRD Kota Sawahlunto Reflizal, Ronal Kardinal dan Masril juga mempertanyakan hal yang sama yakni meminta ketegasan dan penjelasan dari pihak BKPSDM untuk menyelesaikan permasalahan tentang status pegawai non PNS. Jika nanti Honorer tersebut diberikan kesempatan mengikuti P3K namun tidak lulus, akan dikemanakan tenaga Honorer tersebut, sebab mengingat keberadaan pegawai Non ASN sangat membantu setiap OPD yang ada dalam meringankan tugas-tugas ASN, sehingga sudah seharusnya pemerintah mensejahterakan mereka.

Iwan Kurniawan yang juga hadir dalam Kesempatan tersebut, selain meminta kejelasan tenaga Non ASN juga meminta kepada Humas untuk dapat memasang jaringan internet ke Dusun Koto Desa Talago Gunuang, karena bagaimanapun jaringan Internet tersebut sanagat dibutuhkan masyarakat Dusun Koto untuk mengakses informasi yang ada.

Menjawab pertanyaan dari anggota komisi satu DPRD Kota Sawahlunto tersebut terkait jika Non ASN yang nantinya jika tidak lulus P3K, Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Dr.dr. Ambun Kadri yang juga hadir dalam kegiatan tersebut memberi penjelasan, bahwasanya nantinya Pemerintah akan mencarikan solusinya, walau bagaimanapun pemerintah akan berusaha untuk mempejuangkan tenaga Honorer yang ada.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala BKPSDM Kota Sawahlunto Drs.Guspriadi, menindaklanjuti surat Menpan RB ini pihaknya telah mengadakan rapat dengan Kepala BKPSDM seluruh Sumatra Barat serta rapat dengan OPD yang ada di Kota sawahlunto dalam upaya mencarikan solusi bagaimana nantinya memberdayakan pegawai Non ASN yang ada saat ini dengan jumlah 1.804 pegawai dan untuk K2 yang masih tersisa yang belum diangkat berjumlah 76 orang. Terkait dengan 19 orang yang sudah di buka kesempatan P3K, namun tidak lulus karena tekendala dengan IP yang hanya mencapai 2,73, sementara IP yang ditetapkan 2,75 .

“Pengusulan pegawai P3K ini merupakan salah satu upaya dan solusi dari pemerintah kota untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai khususnya Non ASN sehingga pegawai non ASN yang ada tidak merasa ditinggalkan sebab pemerintah kota akan berusaha semaksimal mungkin mencarikan jalan kelauar yang terbaik”, jawab Guspriadi.

*Marjafri

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest