Jumat, Maret 29, 2024

Sidang Paripurna Tentang Perubahan APBD Tahun 2022 (RANPERDA) DPRD Kota Bukittinggi

More articles

BUKITTINGGI Metrotalenta.online — Berlangsung di ruangan Gedung DPRD kota Bukittinggi pada Jumat malam 23 September 2022 sekitar jam 19.30 wib, dilaksanakan penandatanganan nota persetujuan tiga Ranperda kota Bukittinggi .

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2022, Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ketok palu. Penandatanganan nota persetujuan tiga ranperda

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, rangkaian proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 5 September 2022 lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Pembahasan serta finalisasi Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama dengan TAPD dan telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal tanggal 22 September 2022. Hari ini kita akan menandatangani nota persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Beny.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam kelancaran proses pelaksanaan pembangunan Kota Bukittinggi.

Selain itu, berdasarkan surat Gubernur tanggal 24 Juli 2022 perihal Hasil Kajian Ranperda tentang Pengelolan Pasar Rakyat, telah dilakukan kembali pembahasan bersama oleh Pansus yang membahas Ranperda tersebut bersama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi beserta Perangkat Daerah terkait Ranperda tersebut pada tanggal 7 September 2022. Fasilitasi Gubernur terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah keluar pada tanggal 5 September 2022 dengan Surat Nomor 065/622/Org-2022. Hasil fasilitasi atas Raperda tersebut telah dibahas kembali oleh Pansus dengan Pemerintah Kota Bukittinggi tanggal 21 September 2022.

“Sesuai dengan mekanisme, maka hasil rapat pembahasan fasilitasi kedua ranperda tersebut juga telah dilaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 22 September 2022 dan hari ini akan diparipurnakan dan dilakukan penandantanganan nota persetujuannya,” jelasnya.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Syaiful Efendi, menjelaskan, hasil pembahasan perubahan APBD 2022, Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 717.647.532.987,-, berkurang sebesar Rp 3.211.030.766,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 714.436.502.221,-.

“Pengurangan tersebut merupakan akumulasi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang sebesar Rp 3.954.716.435,- Pendapatan Transfer bertambah sebesar Rp 743.685.669 dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan,” jelasnya.

Belanja Daerah, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 842.475.552.719,- berkurang sebesar Rp 5.051.490.643,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 837.424.062.076,-. Pengurangan Belanja tersebut merupakan akumulasi dari Belanja Operasi bertambah sebesar Rp 31.905.382.347,-, Belanja Modai berkurang sebesar Rp 26.386.215.917, Belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp 10.070.657.073 dan Belanja Transfer berkurang sebesar Rp 500.000.000.

Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 124.828.019.732. berkurang sebesar Rp 1.840.459.877, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp122.987.559.855. Perubahan ini disebabkan perubahan besaran SILPA yang telah dilakukan Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari postur Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 tersebut yang terdiri Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan didapatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp 0. Sesuai dengan ketentuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan adalah bernilai Rp 0.

Juru bicara pansus pengelolaan pasar rakyat, Nofrizal Usra, menjelaskan, ranperda ini dapat menciptakan Pasar Rakyat yang tertib, aman, bersih, sehat dan tertata dengan baik. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Menyediakan pasar yang lebih representatifmo sebagai salah satu sarana penggerak perekonomian di Daerah dan menciptakan Pasar Rakyat.
“Walikota Bukittinggi, Erman Safar, mengapresiasi Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas secara detail bersama TAPD serta perangkat daerah terkait, Komisi-Komisi DPRD yang telah memberikan saran atas hasil pembahasan yang dilaporkan oleh Badan Anggaran.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh DPRD. Persetujuan APBD perubahan ini tentu dapat menjalankan program program yang sudah direncanakan,” ujar Wako.

Terkait Ranperda pengelolaan pasar rakyat, dijelaskan bahwa keberadaan pasar memberikan kontribusi besar dalam menggeliatkan roda perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dari data Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kota Bukittinggi pada tahun 2021 yakni 33,17% disumbang oleh sektor perdagangan.

 

Sementara itu, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan urusan pemerintahan yang dilaksanakannya. Sehingga pencapaian visi misi Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan lebih optimal, efektif dan efisien.

“Penetapan perubahan peraturan daerah ini, akan dilanjutkan dengan penyusunan peraturan walikota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut menjadi patron sekaligus pedoman seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi nantinya,” pungkasnya.( zlk ) *

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest