Jumat, Maret 29, 2024

Sawahlunto Berpeluang Dapatkan DAK 2023 Dari Kementerian Lingkungan Hidup Untuk Pembangunan Sarana Prasarana pengolahan sampah menjadi bahan bakar (Refused Derived Fuel)

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–Walikota Sawahlunto, Deri Asta,SH, Didampingi Kepala Dinas PKP2LH, Adrius Putra dan Pejabat Fungsional Pengawas LH, Andri Maha Putra, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,diterima langsung Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) KLHK , Rosa Vivien bersama direktorat penanganan sampah, Senin 18 April 2022 bertempat di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta.

Kunjungan kerja ini dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergisitas Pemko Sawahlunto dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dalam pengelolaan sampah di kota Sawahlunto

Dalam kesempatan tersebut Deri Asta menyampaikan beberapa hal tentang kota Sawahlunto diantaranya terkait capaian Kebijakan Strategi Sampah Daerah (Jakstrada), Perwako No.40/2018, pengelolaan sampah Sawahlunto 2021, kesiapan Sawahlunto dalam menghadapi penilaian adipura, perlunya Sawahlunto dana insentif daerah (DID) pengelolaan sampah.

Dari hasil paparan tersebut, direktorat penanganan sampah melalui kasubdit evaluasi Ari Sugasri, secara teknis menjelaskan bahwa Sawahlunto merupakan salah satu kota yang baik serta tepat waktu dalam menyampaikan laporan jakstrada sampah kota dan itu nilai plus dalam mempertahankan adipura di level 2.

Namun seperti tahun-tahun sebelumnya, disamping upaya pengurangan sampah di bank sampah, TPSP maupun TPS 3R, penilaian adipura mengenai fasilitas pengolahan akhir sampah di TPA sampah tetap menjadi poin penentu. Minimal TPA sampah dioperasikan dengan sistem controll landfill.

Lebih lanjut dijelaskan Ari Sugasri, penilaian adipura tahun ini ada hal baru yakni melihat keberadaan kampung iklim di daerah. Hal lain yang diberikan informasi oleh direktorat penanganan sampah KLHK, mengenai DID sampah itu nanti KLHK akan evaluasi apakah Sawahlunto layak dan memenuhi kriteria untuk diberikan DID.

Aspek yang dinilai diantaranya kebijakan pemda seperti perda sampah, perwako sampah plastik, inovasi pemda dalam pengelolaan sampah, capaian jakstrada dan hasil penilaian adipura yang tergambar di indeks kinerja pengelolaan sampah.

Sawahlunto juga diberikan peluang untuk difasilitasi sarana prasarana pengolahan sampah menjadi bahan bakar berupa bahan bangunan RDF (Refused Derived Fuel) lengkap dengan fasilitas teknologinya dengan kapasitas 10-20 ton perhari hasil pengolahannya dan dananya bersumber dari DAK 2023.

Apalagi seperti yang disampaikan walikota tentang keberadaan pltu yang bisa menggunakan hasil RDF tersebut sebagai pengganti batubara.

Menyambut apa yang disampaikan oleh KLHK, Kepala Dinas PKP2LH menambahkan bahwa jika diberikan peluang mendapatkan fasilitas RDF (Refused Derived Fuel) maka akan kami tindaklanjuti dengan penyediaan lahan di kawasan teknopark BLK Parambahan.

“RDF (Refused Derived Fuel) ini juga bisa menjadi solusi pengolahan lanjut sampah plastik yang terkumpul di bank sampah induk dan unit yang tersebar di sawahlunto dimana nantinya akan diolah oleh Pemko menjadi sumber energi baru terbarukan pengganti bahan bakar fosil batubara.” ungkap Adrius.

Diakhir diskusi, Dirjen PSLB3 dan direktorat penanganan sampah berpesan agar walikota sawahlunto terus mendukung upaya capaian pengurangan sampah 30 % dan upaya penanganan sampah 70 % di tahun 2025.

Pemerintah daerah harus komit dalam memberikan proporsi anggaran persampahan serta mengimplementasikannya dengan program-program yang bisa diukur nilai keberhasilannya dan pemerintah pusat pasti akan memberikan reward baik itu berupa peningkatan jumlah DAK maupun DID persampahan.

*Marjafri

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest