Minggu, September 24, 2023

Resident Pertama Pantai Timur Sumatera Dan Pembagian Afdeeling Deli

More articles

History,metrotalenta.online–Resident Pertama Pantai Timur Sumatera Dan Pembagian Afdeeling Deli,Sejak awal abad ke-19 Belanda secara bertahap menguasai Sumatera , mulai dari selatan. Di Indonesia Timur, kesultanan Asahan , Serdang , Deli dan Langkat ditaklukkan antara tahun 1662 dan 1865, dan para sultan ini kemudian digunakan oleh Belanda untuk memerintah ‘negara pribumi’ secara tidak langsung, seperti yang kemudian dikenal. Daerah pedalaman Batak berada di bawah kendali Belanda pada tahun 1895. Keresidenan Pantai Timur (Oostkust Van Sumatra) didirikan pada tahun 1873.

Resident Oostkust van Sumatra yang pertama yaitu f. Locker de Bruijne dan Ass. Res. pertama E. A. Halewijn serta Controleurnya Deezns. Karena telah adanya pembahagian Afdeling ini, maka oleh Gouvernement dimufakatkan pula dengan Toeankoe Soeltan pengalihan beberapa hak hak monopoli, pacht – pacht dan cukai.

Dengan contract 14 Nov. 1875 Soeltan menyerahkan kepada Gouvernement :
a) hak atas mencukai barang keluar masuk, hak monopoli candu, pacht minuman keras, gadai dan perjudian dan belasting pasar ikan.

b) hak atas mencukai barang keluar masuk, nak candu, memasak arak dan menjualnya, begitu pula minuman keras yang lain, memegang perjudian dan gadai, serta hak atas pembawaan barang dagang yang berhubung antara tanah Batak dan Hamparan Perak.

c. idem seperti diatas bagi Soenggal.

d. idem tentang perhubungan dengan tanah – tanah Batak di Soeka Piring, dan hak atas mencukai barang keluar masuk, hak istimewa tentang opiumdebiet, pemasakan arak dan minuman keras, memegang judi dan gadai di Pertjoet.
Untuk ini Soeltan dan orang – orang besarnya mendapat ganti kerugian f123.100 setahun.

Perlu juga diterangkan bahwa pengalihan hal belasting dan cukai ini dilansungkan sesudah Inggeris hilang pengaruhnya sama sekali atas Pertja Timoer. Sebagaimana ternyata dalam tulisan bermula Inggeris berkehendak. kehendak Inggeris itu makin hari semakin lemah, terbukti dengan Sumatra-Tractaat yang terkenal yang telah diikat antara kerajaan Belanda dengan kerajaan Inggeris tahun 1871, dimana hak Inggeris untuk memperlindungi kerajaan Atjeh telah hilang sama sekali.

Pada tahun 1873 tumbuh peraturan tarief baru (nieuwe tariefwet) Stbld 1875 dengan Radja-radja Pertja Timoer maka dapat diartikan bahwa segala politiek cukai dan pajak yang berlaku di Hindia berkekuatan juga bagi Pertja Timoer, terutama bagi tanah Deli.

Dengan ini berakhirlah “gangguan” Inggeris itu, lagi pula Inggeris dewasa itu lagi ’asjik menjalankan pengaruhnya atas kerajaan kerajaan di Semenanjung tanah Melajoe, seperti terlihat pada perang Perak (1874—1875).

Oleh Karena segala peristiwa yang tidak beres tadi yang kejadian di onderneming itu, maka dari sehari kesehari kaum pemilik kebun merasa perlu benar supaya kepentingan mereka diperlindungi.

Buat pertama kali kaum Pekebun Deli pada bulan November 1873 telah memasukkan rekest kepada pemerintah memohonkan :

a. supaya kepada eigenaar dan administrateur kebun-kebun didalam kerajaan Deli diberikan kehakiman dan kepolisian yang teguh di mana mereka itu diberikan hak buat menghukum koeli-koeli yang melakukan pelanggaran serta kepada mandor-mandor dan oppas yang bekerja dikebon diberikan hak kepolisian sehari-hari.

b. supaya apabila koelie-koelie kebon melanggar perjanjian kerja mereka itu dapat dihukum

c. supaya diatur peraturan kehakiman yang akan menyelesaikan perkara, hingga baik perkara sipil baik perkara crimineel segera dapat diselesaikan.

Dengan surat besluit pemerintah tertanggal 17 Juli 1870 No. 20 kepada mereka itu telah dijawab bahwa permintaan sub. a. tidak dapat dikabulkan, tentang sub. b dan c; tidak jadi soal lagi sebab sudah diadakan pemerintah peraturan-peraturan sendiri bagi kepentingan tersebut.

Berhubung dengan soal ini W.H.M. Schadee menulis dan menceritakan dalam bukunya “De Geschiedenis van Sumatra’s Oostkust”, seperti berikoet :
“Demikian kejadian kekuasaan polisi yang dijalankan pemilik kebun selama ini officieel diambil alih oleh bestuur, biarpun ketika itu bestuur tiada mempunyai upaya bagi pekerjaan itu.

Kesudahan dari peristiwa yang tersebut kemudian ini, adalah bahwa bertentangan dengan maksud pemerintah, mereka kaum planters (pemilik kebun) itu toh sebenarnya berhak menjalankan kepolisian. Menurut pasal 26 Reglement op di Strafvordering yang berlaku dewasa itu adalah tiap-tiap penduduk berhak menangkap seseorang serta menyerahkan kepada ambtenaar pendakwaan umum, bilamana orang itu terdapat (kepergok) selagi mengerjakan kejahatan (ontdekking op beeterdaad).

Sebenarnya ambtenaar-ambtenaar itu harus berasa sukur kepada kaum planters yang telah membantu mereka itu dalam pekerjaan polisi. zonder bantuan siapa tak pernah diterima rapport perkara pelanggaran dan kejahatan yang terjadi.

Terhadap point kedua (sub yang tersebut dalam rekest kaum planters itu) yakni tentang melanggar bunyinya contract (perjanjian) kerja jawaban pemerintah waktu itu barangkali karena mengingat pasal no. 27 dari Algemeen Politie Strafreglement buat boemipoetera (Stbld 1872 No. 111) dimana terdapat ancaman denda dari f16 sampai f25.

Atau kerja paksa tanpa upah dari 7 sampai 12 hari atas siapa saja yang bekerja sebagai kacung atau koelie buat selama jam bekerja biasa atau buat jam bekerja yang tidak ditentukan lamanya dan dengan tiada sebab yang beralasan, didalam tempo jam bekerja itu atau selama bulan yang berjalan dengan tidak izin dari orang yang menyuruh ia bekerja, meninggalkan pekerjaannya atau menolak buat melakukan pekerjaannya dan juga dengan tanggungan burgerrechtelijk dan kalau tidak oleh keadaan dan sebab datangnya kejahatan.

Oleh sebab itu ada juga ancaman hukuman bagi barang siapa yang ingkar menjalankan perjanjian kerja, tetapi apa yang nampak ketika itu adalah cara menjalankan hukuman itu di Deli sedikit sekali menerbitkan ketakutan hingga sukar mendapat jaminan yang dikehendaki sebenarnya.

Orang orang yang dihukum itu bekerja kurang sejam lamanya dalam sehari dari pada kalau mereka itu bekerja selama menjalani hukumannya adalah terlalu enteng sekali, lagi pula penjagaan bagi orang orang pelarian kurang cukup.

Terhadap point ketiga (sub c) didalam rekest planters itu ialah tentang kehakiman, telah ada disuratkan peraturannya dengan Stbld 1874 No. 67. Disitu diatur perkara kepolisian biasa bagi boemipoetera dan yang disamakan dengan dia yang menjadi rakyat Gouvernement. Menurut peraturan itu oleh Resident dapat diberikan kekuasaan kepada Ass.Resident Deli sebagai hakim Residentie Gerecht.

Perkara perkara pelanggaran yang berat, perkara kejahatan dan perkara sipil ketika itu menjadi kuasa Residentieraad yang harus divoorzitteri oleh Resident sendiri. Lagi
pula ketika itu Residentie Raad hanya terdapat di Bengkalis.

Residentie Raad berkuasa mengadili segala rakyat boemipoetra dan yang disamakan dengan dia yang menjadi rakyat Gouvernement begitupun atas rakyat Sultan sendiri, apabila :

a. bersekutu berbuat kejahatan dengan rakyat yang langsung masuk kuasa Residentie Raad.

b. perkara yang terbit dari pelanggaran pacht
dan belasting Gouvernement.

Terhadap bangsa Eropah yang berbuat kejahatan atau pelanggaran ketika itu mereka takluk pada kuasa hakim Raad van Justitie di Betawi.

Dari pada keadaan ini tentulah terbit kesukaran – kesukaran sebab apabila seorang Eropah. misalnya berbuat pelanggaran, ia harus dihadapkan ke Betawi dengan mengangkut segala saksi-saksi, dengan makan tempo banyak.

Hingga misalnya terdakwa dihukum dengan denda f10 atau f25 saja, tidak heran kalau sering terjadi ongkos perkara saja menelan sampai f1000.

Pengiriman ke Betawi itu banyak makan tempo, sebab itu pula bahwa orang-orang pekerja yang tersangkut jika pergi ke Betawi jadi saksi sering kehilangan perkerjaannya, sebab tak mungkin mereka itu diwakilkan saja. Oleh sebab itu penuntut-penuntutan jarang sekali kejadian. Ada pula terjadi orang-orang yang mengadu itu sudah puas kalau diberi saja ganti kerugian kepadanya, hingga karena itu dakwaanpun tidak diteruskannya.

Lagi pula ada saksi saksi yang disuruh menghilang saja dengan diberikan upah padanya hingga karenanya perkara tak dapat dibikin terang.

Nampak, bahwa aturan kehakiman buat orang Eropah kurang sempurna, disamping itu aturan buat kaum pekerjapun tidak sempurna pula. Koeli-koeli yang lari dari sehari kesehari bertambah-tambah, banyak diantaranya menjalankan perusahaan sendiri dari uang voorschot yang dilarikannya. Begitulah pernah kejadian sedjumlah 80 koelie Tionghoa sekali lari dengan sebuah wangkang dari Deli ke Pulau Pinang.

Diantaranya ada pula yang datang kembali teeken contract ke Deli sesudahnya mereka menghabiskan uang voorschot itu di Pulau Pinang. Kedatangan mereka tidak dikenal lagi, sebab ada yang sudah tukar nama dan lain-lain sebagainya.

Bilamana seorang planters (pemilik kebun) mengirim seorang koeli yang terdapat op heeterdaad melakukan pelanggaran atau kejahatan, orang ini dikirim ke Laboean. Karena perhubungan jalan tidak ada lama mesti makan tempo oleh sebab mesti ditunggu datang waktunya tongkang berangkat ke Laboean.

Tiada terkira betapa kerugian yang di tanggung oleh planters karena itu, tambahan pula di Laboehan hanya ada sebuah penjara buruk yang membuat si orang hukuman. kalau tidak pulangnya sakit, mereka melarikan diri.

Akhirnja, Schadee bertanya
“Apakah heran, bilamana planters itu terus menerus menuntut supaya hak kuasa umum untuk menghukum pelanggaran dan kejahatan itu pindah kepada mereka, dan meminta supaya mereka sendiri dapat menghukum köelie koelienya.

Jawab pertanyaan ini dapat dibandingkan dengan perobahan perobahan yang diadakan, sebab dari sehari kesehari penyamunan, pembunuhan, pencurian, perkelahian dan sebagainya makin menjadi-jadi. Dengan Stbld 1876 No, 103 diadakan perobahan bestuur.

Afdeeling Deli dibahagi dua, yaitu :
1. onderafdeeling Deli dan Serdang dibawah pemerintahan Ass.Resident sendiri dengan bantuan Adspirant Controleur dan
2. onderafdeding Langkat, Tamiang dengan seorang Controleur di Tandjoeng Poera.

Waktu itu ditambah kekuatan polisi dengan seorang Belanda, tiga orang manteri, seorang mandor dan 28 polisi bersenjata.

*marjafri – Founder Komunitas Anak Nagari
*sumber : Deli Gids

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest