Bengkulu,metrotalenta.online—-PT. Ritz Elevator Indonesia (REI) yang bertindak selaku rekanan pensupply yang ditunjuk Management Rumah Sakit Gading Medika dalam pengadaan Lift atau Elevator untuk menunjang kebutuhan rumah sakit Gading Medika berdasarkan Perjanjian Kerjasama nomor: 217/SPK/RITZ/X/2024 akhirnya meradang dan harus melawan atas perbuatan yang dilakukan oknum Dokter yang sekaligus sebagai Direktur di Rumah Sakit Umum Swasta cukup ternama di Kota Bengkulu tersebut. Oknum dokter dengan inisial “TDW” tersebutnya sejatinya tidak harus menyebut nama dan memposting foto Direktur Perusahaan rekanannya tersebut dan menghujatnya di media sosial melalui akun Google Bisnis Map milik PT. RITZ yang seakan dianggap penipu dalam adanya kerjasama yang tidak tepat waktu penyelesaiannya sebagaimana adanya perjanjian.
PT. RITZ punya kendala tersendiri dalam upaya pemenuhan target pemasangan lift sebagaimana yang disepakati, dimana pemasangan lift tersebut tidak sesuai jadwal pemasangannya dikarenakan fasilitas pendukung disekitar tempat akan ditanam dan rangkainya rakitan lift tersebut, belum ada dinding atau tembok sebagai Skat Pelindung yang dikhawatirkan akan merusak atau memengaruhi kinerja dan tampilan mesin lift tersebut jika dipaksakan untuk dipasang secara terbuka. Akibat adanya kondisi yang demikian, PT. RITZ harus menunggu pihak rumah sakit Gading Medika untuk mempersiapkan fasilitas pendukung Lift tersebut sesuai dengan teknis pemasangan dan peruntukannya. Disisi lain karena adanya kemunduran kesiapan fasilitas dari pihak rumah sakit, menjadi masalah baru bagi manajemen PT. RITZ dengan pihak Custom Bea Cukai Pelabuhan, atas timbulnya denda yang harus dibayarkan karena lamanya parkir continer barang yang sudah datang (Import) yang dianggap melebihi batas waktu yang ditentukan Syahbandar. Tentunya hal ini menjadi dilema dan penambahan cost yang tidak bisa dihindari oleh pihak manajemen PT. RITZ selaku Importir.
Advokat H. Alfan Sari, SH.MH.MM selaku kuasa hukum dari PT. RITZ ELEVATOR INDONESIA sangat menyayangkan dengan adanya kondisi ini ketika diminta konfirmasinya melalui telepon selulernya. “Bagaimana mungkin seorang dokter yang berangkat dari intelektual dengan suatu jabatan dan status yang terhormat bisa melakukan kebodohan dan kesalahan fatal, sehingga akan membuat dia bermasalah secara hukum. Bukan hanya secara pidana, tetapi TDW juga dapat digugat secara perdata didalam perkara ini. Bahkan bukan tidak mungkin perkara ini akan mempengaruhi karier serta masa depannya sang direktur Rumah Sakit GADING MEDIKA di dunia kedokteran jika sampai pengaduan ini dilanjutkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), juga akan memperburuk posisinya jika perkara ini berlanjut ke ranah hukum” ujar advokat senior yang terkenal kritis dan vokal juga kontroversial versi Mata Nazwa dalam edisi “Rupa-rupa Pengacara” tahun 2016 lalu yang ditayangkan dalam siaran nasional MetroTV. Dalam keterangannya lebih lanjut Ia menjelaskan ; Padahal jika merujuk kepada bunyi Pasal – 9
TAMBAHAN yang tertuang dalam Perjanjian Kersama para pihak, jelas dipaparkan pada ayat ;
2. Apabila terjadi perselisihan oleh Pihak Kesatu terhadap Pihak Kedua dalam melaksanakan pekerjaan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Dan pada ayat ;
3. Apabila penyelesaian permasalahan secara musyawarah dan mufakat tidak dapat dilakukan, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat menindaklanjuti lewat jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menunjukkan kuasa hukum masing –masing .
Sayangnya kenapa adanya ruang tersebut tidak dipergunakan, pungkasnya dengan tegas.
Kerugian PT. RITZ pasca adanya postingan di akun Google milik perusahaannya tersebut berdampak dan begitu terasa dengan adanya pembatalan beberapa proyek atau kontrak yang menjadi mangkrak, karena tidak ditindak lanjuti oleh pihak rekanan atau user akibat pengaruh image atau kesan buruk yang ditimbulkan postingan sang dokter tersebut. Bahkan bukan secara bisnis saja kerugian yang bernilai materi dialami Zulfikri selaku direktur PT. RITZ, secara personal dengan dipampangnya foto dirinya tersebut terkesan menunjukan kepada publik inilah tampang wajah orang yang suka memberi janji-janji palsu sebagaimana bunyi caption yang mengisyaratkan kekecewaan sang dokter.
Seharusnya permasalahan ini cukup ada di ranah keperdataan saja, yang selayaknya untuk dapat digugat karena sudah melakukan Wan Prestasi, bukan dengan menghujat atau membully di medsos tanpa mau tau adanya latar belakang yang menyebabkan terjadinya “Keterlambatan Pemasangan” yang sudah disampaikan sebelumnya oleh PT. RITZ secara datang langsung ke Bengkulu maupun komunikasi lewat aplikasi WhatsUpp antar pihak, ungkap direktur yang berniat akan menuntut TDW melalui jalur hukum jika tidak meng “Takedown” postingannya tersebut yang disertai klarifikasi dan permohonan maaf resmi lewat media sosial yang ada. (Tim PPWI/Red)