Bukittinggi,Metrotalenta.online–Dalam rangka memperingati hari Hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei, Wakil Ketua DPC – KSPSI (Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kota Bukittinggi, Rudi Arnel menilai gaji pekerja ataupun buruh belum ada yang memenuhi sesuai Upah Minimal Kota (UMK).
Hingga saat ini, para pekerja masih terus berjuang melanjutkan semangat para pekerja dahulu, untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai seorang pekerja. Bahkan, tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari libur nasional di banyak negara di dunia termasuk di Indonesia, ucapnya Rabu 01/05/ 2024.
Menurut Rudi Arnel, pihaknya telah secara berulang kali menyuarakan soal UMK.
” Namun hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan di Kota Bukittinggi yang patuh terhadap ketentuan UMK yang telah ditetapkan.
“Kita sudah beberapa kali berkoar-koar, sama sekali perusahaan di Kota Bukittinggi belum ada yang memenuhi sesuai UMK, karena UMK-nya itu kan yang telah diusulkan dan disepakati oleh pemerintah,” ungkapnya
Menurutnya, dengan menerima gaji yang di bawah UMK itu dirasa tak bisa memenuhi kebutuhan dalam setiap sehari-harinya. Namun lanjut Rudi, apa daya, ketika buruh ingin menyuarakan aspirasi keberatannya seringkali dihadapi intimidasi atau bahkan pemecatan oleh pihak perusahaan, sebutnya.
Kita mencontohkan para pekerja toko di Simpang Aur Bukittinggi, demi memenuhi kebutuhan hidup mereka rela digaji Rp200 seminggu, atau hanya mendapatkan Rp800 ribu perbulannya. Tapi mereka tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Ini sangat miris, imbuhnya.
“Ya jelas, gaji sebesar itu tentu tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, mengingat UMK tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” jelasnya.
Disinggung olehnya, terkait masalah UMK, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bukittinggi, tidak pernah melibatkan serikat pekerja dalam proses sosialisasi terkait UMK.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan hanya sebatas klaim dan pernyataan dari pihak perusahaan di Bukittinggi, yang menyatakan bahwa upah yang mereka berikan sudah sesuai dengan UMK.
Selain itu, menurut Rudi Arnel perlu ada regulasi peraturan yang jelas. Pemko Bukittinggi ataupun DPRD Bukittinggi harus menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Upah Minimum Kota Bukittinggi.
“Kami dari DPC KSPSI Bukittinggi akan terus memperjuangkan hak -hak pekerja, karena mereka adalah bagian dari warga Bukittinggi, dan mereka berhak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Karena mereka juga warga negara Indonesia, dan mereka harus diperhatikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya.( Zlk )*