Jakarta,metrotalenta.online–Komite IV DPD RI mengikuti rapat tripartit bersama DPR RI dan pemerintah dalam rangka lanjutan pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (2/7/2024).
“Rapat kali ini kita akan membahas lebih mendalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU tentang RPJPM 2024-2025 dengan usulan dari DPR RI, DPD RI, dan pemerintah,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Dalam rapat tersebut, Komite IV DPD RI menyampaikan usulan pasal per pasal RUU RPJPN 2025-2045 terkait DIM dalam RUU tersebut. Usulan yang disampaikan oleh Komite IV DPD RI berdasarkan pada aspirasi masyarakat daerah yang disampaikan ke DPD RI, terutama terkait percepatan pembangunan di daerah.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta menyampaikan bahwa DPD RI mengharapkan RUU RPJPN 2025-2045 dapat mengusung semangat otonomi daerah yang mempertimbangkan potensi dan karakteristik daerah. Menurutnya, untuk mengoptimalkan pembangunan di setiap daerah, kebijakan yang diambil harus mendasarkan pada potensi dan karakteristik kewilayahan di setiap daerah dan tidak disamaratakan.
“Semangat otonomi daerah harus didahulukan dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik daerah. Karena norma yang menyatakan RPJMD acuannya harus RPJPN kami dari DPD RI memang sepakat, tetapi harus digarisbawahi semangat otonomi daerah harus dinomorsatukan dengan melihat potensi dan karakteristik daerah,” jelas Senator dari Provinsi Maluku ini.
Novita juga menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, materi-materi RUU RPJPN juga sudah mengarah pada karakteristik kemaritiman sebagai potensi yang harus dikembangkan dalam kebijakan pembangunan. Apalagi sampai saat ini masih banyak potensi kemaritiman di Indonesia yang belum sepenuhnya dioptimalkan dalam pembangunan di daerah.
“Tadi sudah disampaikan basis dari RPJPN bukan cuma daratan tetapi juga maritim atau kepulauan dan itu akan dikawal terus oleh DPD RI,” kata Novita yang telah menjadi Anggota DPD RI selama dua periode ini.