Pulang pisau,metrotalenta.online—-kepala desa pantik adakan mediasi terkait sengketa lahan warga dengan pihak perusahan mediasi bertempat di Aula kantor desa pantik kecamatan pandih batu kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,21/01/2025)
Kepala desa pantik Dwi Cahyono menjekaskan kepada beberapa awak media saat di wancara,”terkait permasalahan lahan setiap ganti pimpinan bahasanya memang manis,
Tapi pihak pemerintah desa selalu membentu menyampaikan arahan yang positif. jadi terkait permasalahan ini saya berharap penuh dengan Manager perusahan sekarang ini. initinya berkomitmen penuh terkait permasalahan ini. itulah harapan pemerintah desa,”ujarnya Dwi Cahyono
Cuma kalau menurut saya selaku kepala desa. ada termasuk berkomitmen dalam permasalahan ini. dan mudah-mudahan dengan adanya pergantian pimpimpin perusahaan bisa di selesaikan dengan baik.merut saya agar clear seceoatnya permasalahan ini. lahan yang lama maupun yang baru bisa teratasi dengan baik,”jelasnya
Lanjut Dwi Cahhono,”sehingga masyarakat tidak pempunyai asumsi-asumsi yang miring dengan terkait permasalahan ini. maka dari itu seulah-ulah dari pihak perusahaan tidak ada perhatian kepada masyarakat. jadi lahan yang di garap oleh pihak perusahan kurang lebih 70 hetar,”ungkapnya
Terkait penjualan lahan ke pihak perusahaan kebanyakan masyarakat dari luar yang mempunyai lahan pada tahun 2018. jadi surat tanah dulu dari orang tua mereka
Jadi kalau yang di Blok E ini ada yang jual beli sesuai nama yang di sertifikat jadi lahan yang di jual kebanyakan lempahan dari orang tua mereka,”ujarnya kepala desa pantik Cahyono
Terkait masalah dokumen-dokumen tarnatif sendiri maka kami selaku pemerintah desa tidak mau menghilangkan hak seseorang berkaitan disaat rapat agenda hari dan ketentuannya rapat hari ini pada tanggal 21 langsung pembuatan berita acara sampai tanggal 29 akan ada pertemuan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan
Intinya pihak pemerintah desa tetap konsultasi dan mediasi lagi semoga permasalahan ini berjalan dengan baik tidak menghilangkan hak warga setempat”jelasnya
Jadi yang namanya mediasi dengan masyarakat memnag banyak asumsinya lain-lain dan juga maunya masyarakat pengennya kalau musyawarah supaya cepat clear. tapi yang namanya mediasi harus melalui proses. apalagi yang dihadapi bukan main-main tapi perusahan.
Dan perusahan semua disitu ada bahkan keterlibatan pemerintah di dalam perusahaan itu kayanya ada.kenapa saya belang seperti itu contohnya keterkaitan terbitnya HGU.karena jelas-jelas disitu tanah bersertifikat kenapa dari BPN menertibkan kawasan HGU buat oerusahaan
Seharusnya dari BPN harus cek ulang lagi masalah penerbitan pembebasan kawasan HGU. asal usul yang menerbitkan sertifikat dulu dari BPN kabupaten kapuas.lalu saya selaku kepala desa pantik saya telusuri sama H.salmani yang klem tanah mereka.jadi saya cuman memastikan benar tidaknya pihak BPN kapuas mengeluarkan sertifikat di wilayah UPT pangkoh 7 jadi jawab dari pihak BPN kapuas membenarkan tetapi sudah kami dilimpahkan ke BPN pulang pisau.”tutupnya
(SAPRUDIN)