spot_img
spot_img
BerandaPulang PisauKepala Badan Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo Menjelaskan Mantan Bendahara Kesbangpol Diberi SP3,...

Kepala Badan Kesbangpol Pulang Pisau Sugondo Menjelaskan Mantan Bendahara Kesbangpol Diberi SP3, Hasil Audit Ada Kerugian Negara

Pulang pisau,metrotalenta.online–Kasus dugaan tindak pidana korupsi beserta pemalsuan tanda tangan pimpinan yang dilakukan mantan bendahara Kesbangpol berinisial J,terus bergulir. Kabupaten Pulang Pisau.kalimantan tengah,29/05/2024)

Informasi dihimpun sejumlah awak media, kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Pulang Pisau.

“Selama menghadapi dugaan kasus yang tengah ditangani pihak kejaksaan itu, oknum J sendiri dikabarkan tidak pernah ngantor atau turun dinas sebagaimana mestinya menjalankan tugas sebagai abdi negara, yakni sebagai aparatur negeri sipil ASN. atas kelalaian yang bersangkutan sebagai ASN, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Pulang Pisau, Sugondo, harus memberikan peringatan terakhir dengan mengeluarkan surat peringatan tingkat tiga atau SP3 kepada yang bersangkutan.ujarnya

Jelas Sugondo dasar kita mengeluarkan surat SP3 ke oknum bersangkutan karena tidak ngantor. Sedangkan absensi kehadiran pegawai menggunakan elekronik, nah disitu tercatat semisal hadir atau tidaknya, dan oknum J ini tidak pernah turun kantor dalam beberapa bulan terakhir ini,”ujar Sugondo kepada awak media,

Sugondo,”menambahkan, saat ini terkait dugaan kasus oknum J tersebut sudah ditangani pihak aparatur penegak hukum atau APH yang dalam hal ini ditangani Kejaksaan Pulang Pisau. saat ini sudah masuk tahap penyidikan, dan dari hasil audit berpotensi adanya kerugian negara, red). Untuk kasus ini, pihak-pihak terkait di Kesbangpol Pulang pisau sudah diperiksa/klarifikasi,”ujar Sugondo.

Jadi terpisah, saat diwawancarai awak media, Plt Inspektur kabupaten Pulang Pisau,Tony Harisinta membenarkan bahwa oknum berinisial J sudah ditangani pihak Kejaksaan Pulang Pisau.

“Benar, dugaan kasus oknum J sudah ditangani pihak kejaksaan. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait potensi kerugian negara, biar pihak kejaksaan yang bekerja,”tutupnya,”
(SAPRUDIN)

Must Read
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini