Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-kasi penerintahan desa Ahmad Yunan hadiri Sidang ke sepuluh kades ramang Ramba bertempat di Pengadilan Negeri kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,28/07/2025)
“Selesai hadiri sidang kasi pemerintahan desa Ramang Ahmad Yunan menyampaikan,” bahwa pihak perusahaan PT.AGL tidak transparan terkait berapa luasan HGU dan patokannya hingga sekarang tidak jelas hingga sekarang. warga desa dan pemerintahan desa Ramang tidak memiliki data tentang HGU. Ujarnya Yunan
Lanjut Ahmad Yunan menjelaskan sewaktu RDP dengan DPRD Pulang Pisau beberapa instansi terkait seperti dinas perijinan dan perkebunan tidak memiliki data yang sinkron dan
Saya mewakili pemerintah desa ramang bahwa Ramba saat ini masih aktef selku kepala desa ramang.kami sangat menyesalkan atas tuduhan PT AGL yang menuduh kades ramba membuat atau mengunakan SKT palsu,”ucapnya
“Terkait SKT tersebut itu surat keterangan pemilik tanah yang di sandingkan dengan HGU.dan HGU yang saya ketahui berada di desa ramang itu juga tidak jelas kenapa saya berani mengatakan tidak jelas karena pihak perusahaan tidak ada mempunyai patok pesiknya di lapangan antara PT AGL dengan hak masyarakat
“Sebenarnya pihak perusahaan harus ada solisasi kepada pemerintah desa yang baru juga menyampaikan keluasannya lahan berapa dan lokasinya dimana batas fisiknya harus ada. dari situlah kami selaku pemerintah desa sesalkan perbuatan dari pihak PT AGL,”ujarnya Ahmad Yunan
Jadi pemerintahan desa ramang sangat khawatir apa bila proses ini tetap dilanjutkan dalam arti mungkin kami pelaksana pemerintah desa tidak memiliki jaminan ataupun perlindungan hukum.kami melakukan kesalahan ataupun kekeliruan apakah begini buat kami di pemerintahan desa.dan kami berharap kepada pihak BPN pulang pisau harus melakukan pengecekan ulang lahan perusahaan.”tutupnya
Pewarta:Saprudin







