Jumat, Maret 29, 2024

DPRD Bukittinggi gelar Rapat Paripurna Hantaran Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2021

More articles

Bukittinggi,Metrotalenta.online–Berlangsung sidang rapat Paripurna istimewa di gedung DPRD Bukittinggi , Selasa (7/6/2022).
Sidang Paripurna istimewa tentang hantaran tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua DPRD, Nur Asra.

Ketiga Ranperda itu pertama, Pencabutan Perda No. 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, kedua Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan ketiga Perubahan Atas Perda No. 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sidang Paripurna dihadiri Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, sejumlah anggota dewan, Kodim 0304 Agam, Polres Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekdako Bukittinggi dan sejumlah pimpinan OPD, camat serta lurah se-kota Bukittinggi.

Ketua DPRD, Beny Yusrial saat membuka sidang mengatakan, rapat paripurna ini dilakukan secara terbatas dan secara virtual.

Kata dia, pengajuan ranperda tentang pencabutan perda Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan merupakan inisiatif DPRD Bukittinggi.
Agenda pertama sidang tentang pencabutan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dibacakan juru bicara DPRD Hj. Noni.
Dalam nota yang dibacakan Hj Noni, kelembagaan kemasyarakatan mempunyai peran penting. Namun dengan dilakukan pencabutan, maka tidak berlaku lagi.

Satuan Polisi Pamong Praja turun menjadi tipe C diakibatkan rendahnya beban tugas layanan utama yang dimiliki.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana turun menjadi tipe B.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turun menjadi tipe C, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Keeja turun menjadi tipe C, karena sesuai Permendagri No. 25 tahun 2021.

Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan dipisahkan menjadi dua dinas yaitu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi, UMK dan Tenaga Kerja.

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dipisahkan menjadi dua yakni, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemuda dan Olahraga.

Pada penjelasannya, Wako Erman Safar menyampaikan LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban yang disampaikan ini telah kami sampaikan kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumbar pada (25/05/22) yang lalu, dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik interin maupun terinci oleh BPK-RI selama 49 hari mulai tanggal 7 – 28 Februari 2022.

Serta mulai kembali untuk pemeriksaan terinci dari 30 Maret – 25 April 2022 di Badan Keuangan Kota Bukittinggi.

“Alhamdulillah untuk ke-9 kalinya berturut-turut BPK-RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021, Disahkan
Hasil opini WTP ini akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan khususnya oleh semua unsur pengelola keuangan sehingga terpenuhi karakteristik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami” terang Erman Safar.

“Prestasi ini adalah yang kedua kalinya dalam masa kepemimpinan kami sejak awal tahun 2021 yang lalu, ” tutup Erman Safar. (Zlk) *

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest