Kamis, April 25, 2024

DPRD Agam Terima Audiensi Nakes Terkait Penolakan RUU Omnibus Law

More articles

Berfungsi sebagai pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, DPRD Agam siap dan berjanji akan membawa aspirasi nakes yang menolak RUU Omnibus Law ke Pusat. Tak Tanggung-tanggung, kinerja dan peran DPRD Agam sebagai perpanjangan tangan antara masyarakat dan pemerintah kali ini juga akan dibuktikan.

Agam, Metrotalenta.online – Seperti diketahui, Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law ini didasari karena telah ada UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjadi acuan untuk layanan kesehatan.

Dprd

Berdasarkan hal tersebutlah DPRD Kabupaten Agam dengan tangan terbuka menerima audiensi penyampaian aspirasi Organisasi Profesi bidang Kesehatan Kabupaten Agam, terkait penolakan RUU Omnibuslaw.

Apalagi mengingat, kedatangan mereka untuk menyuarakan sejumlah kekhawatiran terkait kepengurusan profesi tenaga kesehatan, salah satunya tidak adanya perlindungan hukum bagi Nakes.

Seperti pantauan media ini, kedatangan perwakilan organisasi profesi kesehatan itu, disambut langsung oleh Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, S.Pd, MM. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD, Suharman, Irfan Amran, Ketua Komisi IV Guswardi, anggota Komisi IV Erdwar, S.Ag, Wakil Ketua Komisi II Alhamdi Arif, S.Pd dan Sekretaris DPRD Villa Erdi, S.Sos, M.Si.

Pada kesempatan tersebut, organisasi profesi itu dipimpin oleh Ketua IDI Kabupaten Agam, dr. Elvera Susanti didampingi pengurus IDI Wilayah Sumatera Barat dr. Aladin dan sejumlah perwakilan pengurus organisasi tenaga kesehatan lainnya.

“Kita datang ke sini agar DPRD bisa menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI agar RUU Omnibus Law dibatalkan, karena bisa mengancam hilangnya hak-hak tenaga kesehatan terhadap perlindungan payung hukum serta kode etik kami dalam melaksanakan pekerjaan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, disisi lain, dr. Vera mengaku khawatir potensi mudah masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Belum lagi, konsentrasi peraturan itu sesuai draft yang beredar hampir mayoritas bakal terfokus pada Kementerian Kesehatan.

“Tentu saja, menurut kami itu tidak mungkin Kemenkes bisa mengurus semua ini dan kami yakin tidak akan terlaksana secara profesional,” terangnya.

Pihaknya berharap lebih baik regulasi yang telah ada disempurnakan dengan baik sehingga tidak perlu membuat yang baru apalagi dinilai merugikan.

“Oleh sebab itu, kami titip (aspirasi) kepada DPRD Agam untuk disampaikan ke tingkat pusat,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, S.Pd, MM, mengatakan secara otentik pihaknya memang belum menerima draft RUU tersebut. Kendati demikian, Ia bakal memastikan untuk meneruskan sejumlah aspirasi yang disampaikan Nakes di Kabupaten Agam kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.

“Tugas kami untuk menerima dan juga mendengarkan aspirasi dan menjadi tugas kami untuk meneruskan berkaitan dengan hal-hal yang menjadi kekhawatiran kawan-kawan di organisasi profesi. Insya Allah, akan kami sampaikan ke pusat,” katanya.

Legislator dari partai Gerindra itu juga berharap agar kerjasama tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi profesi kesehatan saja. Tetapi diharapkan semakin terbuka dalam kerjasama untuk memperjuangkan hal-hal aspek-aspek lain yang menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat pada umumnya.

RSM/Hms

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest