Pasaman,metrotalenta.online—-Pemerintah Nagari bersama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), para niniak mamak, Imam Khatib, tokoh pemuda, serta masyarakat Nagari Muaro Sungai Lolo membantah keras pemberitaan yang dimuat salah satu media daring terkait dugaan adanya aktivitas tambang emas di wilayah tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Warman By Runcing, Minggu (2/8/2026). Ia mengaku sengaja pulang ke kampung halamannya setelah membaca pemberitaan tersebut untuk memastikan langsung kebenaran informasi yang beredar.
Menurut Warman, meskipun saat ini ia merantau dan berdomisili di Nagari Panti Timur, dirinya tetap memiliki keterikatan dengan kampung halaman dan meyakini akan mengetahui apabila ada kegiatan penting yang berlangsung di Nagari Muaro Sungai Lolo.
Dijelaskan Warman, Muaro Sungai Lolo disebut juga dengan Tujuh Koto Pampar. Terdiri dari : Muaro, Sungai Lolo, Pangian, Sopan, Rotan Gotah, Sikombuang, Potomuan Lantak Lupuik yang dipimpin Datuak Bagindo Bosar, suku Kotopang Ombang Godang. Katanya, Warman masuk waris Datuak Bagindo Bosar. Jadi, jelas kronologis dan kapasitasnya berbicara atas nama masyarakat Muaro Sungai Lolo.
“Tidak benar ada kegiatan tambang emas di Nagari Muaro Sungai Lolo. Belum pernah ada izin dari niniak mamak kepada siapa pun untuk membuka tambang di Muaro Sungai Lolo, baik yang legal maupun ilegal. Jangankan menambang, membuka kebun saja, jika tidak ada izin dari niniak mamak, tidak ada yang berani melakukannya. Adat di Tujuh Koto Pampar, masih jadi tungkek disiang hari, jadi banta dimalam hari” tegas Warman By Runcing yang juga merupakan salah seorang unsur barisan niniak mamak Nagari Muaro Sungai Lolo.
Warman menyatakan bahwa bantahan tersebut juga mewakili sikap Ketua KAN, para niniak mamak, Imam Khatib, Wali Nagari beserta perangkat nagari, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat Nagari Muaro Sungai Lolo.
Masyarakat Nagari Muaro Sungai Lolo mengaku keberatan atas pemberitaan tersebut. Mereka menyesalkan informasi yang dimuat karena dinilai tidak didahului dengan konfirmasi kepada pemerintah nagari, lembaga adat, maupun tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, masyarakat menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik dan mencoreng nama baik Nagari Muaro Sungai Lolo.
Oleh karena itu, mereka berharap setiap pemberitaan yang berkaitan dengan nagari dilakukan secara profesional, berimbang, serta mengedepankan prinsip verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan.(jt)







