BUKITTINGGI,Metrotalenta.online .-BPRS, Jam Gadang Kota Bukittinggi Bangkitkan Ekonomi Rakyat Kota Bukittinggi, Program Tabungan Utsman yang diiniasi Wali Kota Bukittinggi H.Erman Safar, terus mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Sejak pembiayaan pertama di tahun 2023, sudah 740 nasabah yang telah memanfaatkan program ini.
Wali Kota Bukittinggi, H.Erman Safar, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Jam Gadang, terus berupaya membangkitkan perekonomian masyarakat. Salah satunya melalui program Tabungan Utsman, pembiayaan tanpa bunga, tanpa agunan.
“Dengan program Tabungan Utsman ini, masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan secara syariah. Tidak ada bunga dan agunan. Nasabah hanya membayar atau mencicil pinjaman pokok saja, dengan sistem menabung,” jelas Erman.
Sejak pembiayaan perdana di tahun 2023, tanggal 20 Januari 2023 lalu, perkembangan realisasi program Tabungan Utsman hingga 3 Maret 2023, atau dalam waktu 40 hari, mencapai Rp 6,8 milyar. Jumlah itu merupakan jumlah total pembiayaan yang bervariasi dari 740 nasabah.
“Alhamdulillah, program ini benar benar bermanfaat bagi warga. Kita targetkan tahun 2023, Tabungan Utsman dapat dimanfaatkan untuk 3000 UMKM Kota Bukittinggi. Pemko sudah anggarkan Rp 2,5 milyar untuk itu dan akan menambah Rp 500 juta lagi. Semoga berkah dan bisa membantu warga kita untuk berusaha, meningkatkan perekonomian mereka dan yang paling utama, bebas dari jeratan rentenir,” ujar Wako.
Dari data BPRS Jam Gadang, Tabungan Utsman telah dimanfaatkan oleh 2469 nasabah. Data itu dicatat dari awal launching Tabungan Utsman pada Maret 2022 lalu hingga 3 Maret 2023, dengan realisasi dana sebesar Rp 19,3 milyar lebih. ( zlk) *
[7/3 20.56] Zul Kulipah MT: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Investasi Bodong Di Agam, pada
Sidang Lanjutan Pembuktian
BUKITTINGGI, Metro Talenta online — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi yang diketuai Lukman Nurhakim SH. menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum tiga terdakwa Riza Yulia, Warman Ramadhan dan Warman Hafish terkait kasus investasi bodong berkedok mukena dan selendang di Agam. Alasan Hakim menolak eksepsi tersebut karena dinilai tidak berdasar.
“PN Bukittinggi menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Riza Yulia, Warman Ramadhan, Warman Hafish. Menyatakan eksepsi ketiga terdakwa ditolak seluruhnya” ujar Lukman membacakan putusan sela di PN Bukittinggi, Selasa (7/3).
Lebih lanjut Hakim menjelaskan, karena eksepsi kuasa hukum ditolak, sesuai dengan Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta Jaksa menghadirkan alat bukti persidangan dan saksi dalam persidangan selanjutnya pada Selasa (14/3).
“Oleh karena itu, sidang dilanjutkan pada Selasa 14 Maret 2023. Guna memperkuat dakwaan JPU diharapkan agar menghadirkan alat bukti dan saksi” jelas Hakim Ketua Lukman dalam sidang yang dilangsungkan secara elektronik, dimana ketiga terdakwa dihadirkan secara online dari Lapas Biaro.
Menanggapi permintaan Hakim, JPU Zulhelda, menegaskan meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya. “Kami meminta waktu kepada Majelis Hakim selama satu minggu untuk menghadirkan alat bukti dan saksi kepersidangan selanjutnya” tegas Zulhelda dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
“Jadi sidang selanjutnya kita akan mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Kami ingatkan karena masa penahanan terdakwa ini sangat mepet, maka sidang untuk perkara ini kita adakan dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Selasa dan Kamis. Sidang ditutup” pungkas Hakim Ketua Lukman Nurhakim didampingi dua anggota Melki Sholahuddin dan Lola Oktavia.
Pada sidang sebelumnya, JPU Zulhelda, meminta Hakim menolak eksespsi yang diajukan pihak terdakwa Riza Yulia Cs. Sebab, JPU menganggap dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP” ujar Zulhelda.
Diketahui, ketiga Terdakwa Riza Yulia (38), Warman Ramadhan (28) dan Warman Hafish (28) yang merupakan warga Jorong Koto Hilalang Ampek Angkek Agam ini. Didakwa telah merugikan penanaman modal sebanyak 140 orang mengelola investasi usaha mukena dan selendang dengan sistem bagi hasil dengan keuntungan 40 persen dari keuntungan yang didapat dari penjualan mukena dan selendang.
Ternyata investasi mukena dan selendang yang dijanjikan ketiga terdakwa selama ini kepada 140 orang investor atau pemodal ternyata tidak ada atau fiktif. Akibat perbutan ketiga terdakwa, para penanam modal sebanyak 140 orang itu mengalami kerugia sebesar 9,2 Miliar.
Atas perbuatan ketiga Terdakwa didakwa dengan Pasal berlapis dengan dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Sementara dakwaan kedua diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Pengacara korban 140 orang Pemodal atau Investor yang hadir dalam sidang di PN Bukittinggi, M. Nur Idris dari kantor Advokat/Pengacara MNI & Associates, membenarkan agenda sidang hari tadi, Selasa (7/3) adalah pembacaan Putusan Sela Hakim PN Bukittinggi atas eksepsi Penasehat Hukum ketiga Terdakwa kasus Investasi Bodong di Agam.
“Benar tadi kami melihat dan mendengarkan langsung persidangan kasus Investasi Bodong di Agam , dengan agenda pembacaan Putusan Sela Hakim PN Bukittinggi dengan sidang secara elekronik. Putusan sela tadi menolak seluruh eksepsi dari Penasehat Hukum ketiga Terdakwa, dan menyatakan perkara ini dilanjutkan dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan alat bukti lain dan saksi ke persidangan selanjutnya” ujar M. Nur Idris.
Lebih lanjut M. Nur Idris menegaskan, Ia bersama Tim Kuasa Hukum 140 orang korban akan mengawal persidangan kasus ini sampai selesai. “Ini komintmen kami akan mengawal persidangan kasus sampai selesai” tegas M. Nur Idris di halaman PN Bukittinggi. (zlk) *