Bukittinggi,Metrotalenta.online–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus investasi bodong berkedok mukena ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Kamis (26/1/2023). Para tersangka dalam kasus ini di antaranya berinisial RY, WR dan WH.
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Jorong Koto Hilalang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bodong tersebut.Para tersangka seorang wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28) yang merupakan keluarga kembar sebagai pembantu (siller) investasi. Antara ketiga pelaku ada hubungan keluarga.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam kasus ini, total terdapat 140 orang korban.“Memang tadi ada penyerahan tersangka tahap dua dari penyidik Polda Sumbar didampingi JPU Kejati Sumbar. Ada tiga orang tersangka. Alhamdulillah berjalan lancar,” ujar Kasi Pidum Kejari Bukittinggi, Yarnes kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
Yarnes menyebutkan usai penyerahan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya pihaknya akan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan agar para tersangka disidangkan.
“Ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan penuntutan umum selama 20 hari ke depan sambil mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” jelasnya
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan dugaan penipuan dan penggelapan dengan pasal 372 juncto 378 KUHPidana.
Seperti diketahui, kasus ini telah lama bergulir setelah dilaporkan pada Agustus 2021 lalu. Tindak pidana investasi bodong berkedok mukena dan selendang ini terjadi di Koto Hilalang Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Tersangka utama adalah RY bersama dua orang pembantunya (siller) WH dan WR.
Kuasa Hukum 140 orang korban dari kantor Pengacara MNI dan Associates Bukittinggi, M. Nur Idris mengungkapkan, modus penawaran investasi mukena dan selendang untuk dijual ke Malaysia Tersangka, kata Idris, mengimingi keuntungan 20-40 persen dengan memperlihatkan foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia serta berbagai toko-toko mukena di Pasar Aur Kuning Bukittinggi.
“Para korban investasi bodong ini mengalami kerugian mulai Rp2 juta hingga ratusan juta,” ujarnya.
Idris menyebutkan, tersangka menyakini korban dengan memperlihat foto-foto pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia. Termasuk toko-toko di pasar Sumbar.
“Ternyata foto-foto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan foto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya pengelola berinisial RY,” tuturnya.
Dengan ditahannya ketiga tersangka, M. Nur Idris selalu kuasa hukum korban menyampaikan apresiasi kepada Penyidik Polda dan Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Kajari Bukittinggi. Selanjutnya ia selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan.“Kami komit untuk menjaga proses penuntut dan persidangan nanti yang akan digelar di PN Bukittinggi” ujar M. Nur Idris.(zlk) *