Makassar,Metrotalenta.online–Wartawan senior Andi Tonra Mahie ( 70 tahun), pemimpin group media Matahari di Makassar, Sulsel, akan mempolisikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) Pusat, Atal Sembiring Depari. Kuasa hukum ATM, Upa Labuhari SH menyampaikan rencana itu di WhatsApp Group warga PWI, Minggu (15/5) petang.
“Mohon maaf para seniorku di PWI pusat ,sebagai kuasa hukum ATM kami akan melaporkan Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari karena yang bersangkutan ikut membuat permufakatan jahat mempidanakan ATM hanya karena yang bersangkutan menyampaikan surat berisi kritik kepada pengurus PWI. Padahal itu adalah hal lumrah, sesuatu wajar dan sah menurut UU Pers 40/1999 dan UUD 1945.
// Pemangsa anggota //
Bulan lalu ATM menyurat ke PWI Pusat mengadukan sepak terjang Zulkifli Gani Otto ( Zugito, sekarang Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat) yang merusak citra wartawan dan organisasi PWI di Sulsel. ATM merespons penggerudukan Satpol PP Sulsel dan berlanjut penyegelan sejumlah ruangan di kantor PWI yang disewakan Zugito kepada pihak ketiga secara melawan hukum. Kantor itu merupakan milik Pemprov Sulsel yang statusnya dipinjam pakai oleh PWI Sulsel. Tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga apalagi untuk kegiatan komersil. Dalam urusan sama, Zugito pernah juga berurusan dengan polisi dan menjadi terdakwa, namun kemudian dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Menurut Upa Labuhari, juga wartawan senior ( Harian Sinar Harapan) dan mantan pengurus PWI Pusat, Ketua Umum PWI Atal Depari akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya minggu ini.
Ini memang soal intern. Baru pertama dalam sejarah PWI yang berdiri tahun 1946,
ATM juga mantan pengurus PWI Sulsel beberapa priode. Ia menyurat ke PWI Pusat agar memberi perhatian serius terhadap sepak terjang Zugito. Sebagai tambahan informasi, semasa menjadi Ketua PWI Sulsel, puluhan wartawan pernah terancam pemecatan dan laporan ke polisi karena kritik dan perbedaan pendapat dengan yang bersangkutan. Satu anggota PWI Sulsel, atas nama Kadir Sijaya, bahkan sempat mendekam lima bulan di penjara, meski akhirnya dinyatakan bebas di tingkat banding maupun kasasi. Itu juga kerja Zugito yang di Makasar dijuluki ” pemangsa” wartawan.
” Sebagai wartawan saja Zugito tidak pantas. Apalagi jadi pengurus PWI di tingkat pusat. Dia diketahui tidak pernah beraktifitas mencari dan menulis berita secara rutin seperti dipersyaratkan UU Pers 40/1999. Lebih fatal lagi Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari yang menyampaikan pernyataan dukungan terhadap pemidanaan wartawan. Itu jelas merusak kemerdekaan pers dan seluruh perangkat aturan PWI, pasal kemerdekasn pers dalam UU Pers 40 / 1999 dan Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat. Mungkin yang bersangkutan belum qatam dengan peraturan perundang- undangan di bidang pers. Sebab para tokoh pers pendahulu justru sejak dulu menghindarkan kriminalisasi terhadap wartawan dalam melaksanakan fungsinya, sampai melahirkan MoU PWI dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Sekarang MoU Kapolri dengan Dewan Pers”, papar Upa.
Laporan polisi Zulkifli Gani Otto ( Zugito) terhadap ATM didaftarkan di Polrestabes Makassar dengan Nomor Laporan Polisi :
LP/825/V/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKS tertanggal 12 Mei 2022. Laporan diterima oleh KA SPKT ub KANIT III, AKP Paris Jacobus.
” Terhadap laporan itu kami akan menyurat ke Kapolda Sulsel Irjenpol Nana Sudjana agar proses laporannya dihentikan dan kasus dikembalikan kepada Pengurus PWI Pusat di Jakarta. Biar ditangani Dewan Kehormatan PWI. Karena itu memang urusan internal organisasi. Sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Sigit Listyo yang menyerukan jajarannya menolak memproses laporan kasus yang bersifat pribadi. Kasihan juga pihak kepolisian masak mengurus laporan Zugito, ” tambah Upa. Apa bedanya dengan pengaduan Anda polisi untuk mempidanakan Ketua Umum PWI?
” Sangat berbeda. Atal diduga melanggar UU tentang kebebasan pers dan hak menyampaikan pendapat yang diatur konstitusi kita. Yang sudah pasti saja : melanggar seluruh perangkat aturan PWI. Yang fatal dilakukan Atal, masak Ketua umum organisasi wartawan mempidanakan anggota yang menyampaikan koreksi? Begitu juga dengan Zugito masak selalu memangsa anggotanya sendiri. Sebagai anggota PWI kami berkewajiban menghentikan praktek penyalahgunaan wewenang ini. Inilah yang disebur Abuse of Power,” urai Upa Labuhari.
Menurut informasi, Zugito bersedia mencabut laporan jka ATM minta maaf. Bagaimana tanggapan klien Anda?
” Klien kami mengabaikan itu. Dia tidak tertarik. Tidak ada kamus minta maaf untuk usaha menyampaikan kritik. Kritik ATM hanya menuntut jawaban perbaikan perilaku pengurus demi organisasi PWI, ” kata Upa mengunci keterangannya.
Tim Hukum Upa Labuhari SH
Contact :
0816 845969
0812 91845424