Senin, Desember 23, 2024

Wali Kota Bukittinggi Hantarkan LKPJ 2021 Di Gedung DPRD Bukittinggi

More articles

Bukittinggi, Metro Talenta Online — DPRD Kota Bukittinggi gelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Hantaran Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali kota tahun 2021 di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (06/04).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, LKPJ ini wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Agenda DPRD hari ini adalah hantaran resmi LKPJ Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021. LKPJ Kepala Daerah merupakan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ Walikota kepada DPRD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Beny Yusrial.

“Penyajian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban. Walikota Bukittinggi Tahun 2021 ini disusun dalam bentuk buku laporan yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari ringkasan eksekutif ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”

Erman Safar, menyampaikan tujuan utama pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk dalam sebuah daerah, oleh karena itu, Informasi kependudukan merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah.

“Berdasarkan gambaran demografis dapat dilihat pertumbuhan ekonomi, perkembangan serta peningkatan kesejahteraan, peningkatan derajat kesehatan, hingga gambaran mengenai potensi yang perlu dan dapat dikembangkan dari suatu daerah.

Kondisi demografis dipengaruhi oleh tiga komponen utama yaitu Kelahiran Kematian dan Pemindahan Ketiga faktor utama tersebut dipengaruhi juga oleh mobilitas sosial dan tingkat perkawinan.

Acara dihadiri oleh Walikota Erman Safar, SH, Wakil Walikota Marfendi Dt. Basa Balimo, Danramil 01/Kota Bukittinggi Asrul Sani R, Kabagren Polres Bukittinggi Zahari Alani, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Ferizal, SH, MH, Ichwan Syahrial dari Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi Isrizal Anwar, S.Ag, M.Hum, Pimpinan dan Anggota DPRD serta beberapa SKPD terkait

Belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 650.051.328. 563 dari target sebesar Rp 783.759.843.834 atau sebesar 82,94%. Belanja daerah lebih besar ditujukan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan oleh perangkat daerah, dengan pencapaian Belanja Operasi sebesar Rp 642.962.609.606 dan direalisasikan sebesar Rp 555.168.586.260,11  atau sebesar 86,35%. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 123.125.748 .792 dan terealisasi sebesar Rp 93.038.635.113 atau dengan capaian 75,56%.

“Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 99.412.782 .688 dengan realisasi sebesar Rp 94.403.833. 965 atau dengan capaian 94,96%,” jelas Wako.

Kondisi aktual kinerja ekonomi daerah dan nasional tahun 2021 masih sangat dipengaruhi oleh perkembangan penyebaran dan pananganan pandemi Covid-19 serta memperhatikan realisasi APBD, sehingga Pemerintahan Kota Bukittinggi menetapkan perubahan terhadap APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021, baik terhadap target pendapatan, anggaran belanja serta pembiayaan pada Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Penjabaran Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun 2021.

Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 134.115.624.892, setelah
perubahan menjadi Rp. 783.759.843.834 atau turun sebesar Rp 1.620. 526.260.

Dalam kesempatan itu, Wako juga menyampaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan yang meliputi 24 urusan wajib 5 urusan pilihan. Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Capaian rata-rata SPM Kota Bukittinggi tahun 2021 mencapai angka 92,56% yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Sat Pol PP,  Dinas Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Sosial,” jelasnya. ( zlk.) *ADV

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest