Bukittinggi,Metrotalenta.online–Wako Sampaikan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2022,Wali Kota Bukittinggi sampaikan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD Bukittinggi. LKPJ disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Kamis (30/3/2023).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam LKPJ 2022, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp698.402.386.323,22 dari target Rp714.157.721.650,00 atau sebesar 97,79 persen.
Pendapatan Daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130.796.925.183,00 dari target sebesar Rp136.257.791.456,00 atau dengan capaian 95,99 persen. Pendapatan Transfer dapat direalisasikan sebesar Rp567.387.873.682,00 dari total target Rp577.899.930.194,00 atau sebesar 98,18 persen. Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp217.587.457,37.
Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp744.071.869.349,66 dari target Rp837.145.281.505,00 atau sebesar 88,88 persen. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100 persen dari alokasi sebesar Rp132.987.559.855,00 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp10.000.000.000,00.
Wako menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2022, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp717.647.532.987,00 setelah perubahan menjadi Rp714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0,45 persen. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.31.905.382.347,00 semula berjumlah Rp644.478.069.153,00 menjadi Rp676.383.451.500,00.
Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan semula sebesar Rp 134.828.019.732,00. Namun, dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2021, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2022 sudah dipastikan sebesar Rp132.987.559.855 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.
Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2022 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan, capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. (MC Kota Bukittinggi. (zlk) *