Selasa, Oktober 22, 2024

Wako Bukittinggi lakukan Hantaran LKPJ tahun Anggaran 2023 pada Sidang Paripurna DPRD Bukittinggi

More articles

Bukittinggi,metrotalenta.online–Walikota Bukittinggi lakukan Hantaran LKPJ pada sidang paripurna DPRD kota Bukittinggi,laporan yang diterima langsung oleh Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Selasa ( 19/3/24)

Dalam statementnya Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, SIP menyampaikan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah LKPJ adalah laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 tahun.

“LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, ” ujar Beny.

Selanjutnya Walikota Kota Bukittinggi H Erman Safar menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bukittinggi Tahun 2023mengatakan LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2023 berikut dengan perubahannya dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi Tahun 2021 – 2026 dan LKPJ ini memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026.

“Tujuan utama pembangunan adalah menyelenggarakan kebutuhan penduduk dalam sebuah daerah.Oleh karena itu informasi kependudukan (demografis) merupakan salah satu informasi strategis dari profil suatu daerah, ” Ujar Wako Erman.

Dalam memberikan pelayanan bagi penduduk Kota Bukittinggi pada tahun 2023, Pemko Bukittinggi didukung Aparatur Sipil Negara sebanyak 2698 orang yang terdiri dari 2366 orang PNS dan 332 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam laporan tersebut Walikota menyampaikan dengan ringkasan Realisasi Anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2023:

1.Pendapatan Daerah Tahun 2023 dapat direalisasikan sebesar Rp 706.975.454.172, 65 dari target sebesar Rp 733.692.996.334, 00 atau dengan capaian 96.36 dengan rincian sebagai berikut:a.Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 123.112.715.360, 20 dari target sebesar Rp 137.413.209.479, 00.

b.Pendapatan Transfer dapat surel sebesar Rp 583.728.726.369, 00 dari total target Rp 596.279.786.855, 00

c.Lain lain Pendapatan Sah terealisasi sebesar Rp 134.012.443.45.

2.Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 751.239.962.696, 31 dari target sebesar Rp 881.015.184.022, 00

a.Belanja Operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang meliputi belanja pegawai belanja barang, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan.
Pada tahun anggaran 2023 belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 721.468.847.488, 00 dan direalisa7 sebesar Rp 668.765.935.144, 91.b.Belanja Modal
Belanja Modal merupakan pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang dialokasikan sebesar Rp 79.095.716.534, 00

c Belanja Tidak Terduga direalisasikan sebesar Rp 849.000, 00, dari alokasi sebesar Rp 1000.009.000, 00 yakni dengan capaian 0, 08%.

d.Belanja Transfer sebesar Rp 9450.620, 000, 00.dari alokasi anggaran Rp 9450.620.000, 00 dengan capaian 100, 00%.

3.Pembiayaan daerah, meliputi:

Penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dari alokasi sebesar Rp 77.322.187.688, 00Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2023 diuraikan sbb:
1.Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 751.259.152.894 setelah perubahan menjadi Rp 733.692.996.334.

2.Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar Rp 559.098.819 semula sebesar Rp 772.027.946.307 menjadi 721.468.847.488.

3.Penerimaan Pembiayaan tahun 2023 diproyeksikan semula sebesar Rp 82.689.274.861, 00 maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2023 sudah dipastikan sebesar Rp 77.322.187.

“Selanjutnya kami sampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi berdasarkan urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan, ” jelas Wako ( zlk)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest