Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Wakil H. Ahmad Jayadikarta, menghadiri kegiatan yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang secara khusus membahas penanganan Tenaga Kontrak Harian Lepas (TKHL) yang hingga kini belum terakomodasi dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).berlangsung di Jakarta,16/09/2025)
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Pulang Pisau, sangat konsisten memperjuangkan nasib para tenaga kontrak yang selama ini masih setia mengabdikan diri pada instansi pemerintahan. Menurutnya, keberadaan mereka memiliki peran yang sangat vital dalam mendukung jalannya roda birokrasi, terutama di daerah.
“Pemerintah daerah tentu tidak tinggal diam. Kita ingin agar semua tenaga kontrak yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian. Apalagi sebagian besar dari mereka sudah bertugas bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun, dengan dedikasi tinggi untuk melayani masyarakat,”ujarnya Wabup.
Kegiatan bersama Kementerian PAN-RB ini membahas sejumlah hal penting, di antaranya mekanisme pengangkatan PPPK, pemetaan kebutuhan formasi di masing-masing daerah, hingga dampak pengalokasian anggaran yang akan ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Wabup menilai, masalah TKHL bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
“Jika tenaga kontrak tidak diperhatikan, maka pelayanan publik bisa terganggu. Oleh karena itu, Pemkab Pulang Pisau berharap Kementerian PAN-RB memberikan solusi yang realistis dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN-RB telah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut, keberadaan tenaga honorer dihapuskan dan diarahkan untuk dapat diangkat melalui jalur PPPK, dengan mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kemampuan anggaran.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak tenaga kontrak yang belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK karena terbatasnya formasi, keterbatasan anggaran, maupun persyaratan teknis lainnya. Kondisi ini menimbulkan keresahan, baik bagi para tenaga kontrak sendiri maupun pemerintah daerah yang masih sangat membutuhkan tenaga mereka.
“Kami akan terus menyuarakan aspirasi ini agar pemerintah pusat bisa mendengar langsung kondisi nyata di daerah. Harapan kami, ada kebijakan khusus yang lebih berpihak pada tenaga kontrak, agar tidak ada yang merasa dikesampingkan,” tambah Wabup.
Dengan adanya forum koordinasi bersama Kementerian PAN-RB ini, Pemkab Pulang Pisau optimistis akan ada jalan keluar yang menguntungkan semua pihak, khususnya bagi sisa TKHL yang belum terangkat sebagai PPPK. Pemerintah daerah juga berkomitmen mendukung segala kebijakan reformasi birokrasi, sepanjang tidak mengorbankan para tenaga kontrak yang telah berjasa besar dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.”tutupnya
Pewarta:Saprudin







