Sabtu, Juli 27, 2024

Unit Resmob Pulpis Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Di Palangkaraya

More articles

 

 

Pulang pisau,metrotalenta.online–Unit Resmob Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng bergerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku yang diketahui berinisial ME (42) merupakan warga Jalan Seberang 1 Gang Cempaka, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman Baihaki (Korban) di jalan lintas Bahaur, RT. 008 RW. 000, Desa Maliku Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim, AKP. Sugiharso menjelaskan, kronologis singkat, yakni pada hari Kamis, tanggal 11 Mei 2023 korban bangun tidur dan melihat sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah tidak ada.

“Setelah mencari sekeliling rumah sepeda motor tersebut tidak juga ditemukan,” terang Kasat Reskrim kepada media kabupaten pulang pisau,kalimantan tengah (12/05/2023).

Setelah sekian lama mencari sepeda motornya dan tidak menemukan, jelas Kasat Reskrim, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Maliku.

“Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Polres Pulang Pisau bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku,”

Alhasil, ungkap ia, pelaku yang sempat kabur tersebut berhasil diringkus Unit Resmob Polres Pulang Pisau di jalan Tampung Penyang VIII C, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, sekitar Jam 10.30 WIB.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah),” tegas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Sugiharso mengatakan, untuk pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah kendaraan merk Honda Scoppy Warna Ungu, 1 buah Kunci T,
1 buah Gunting, 1 buah Tas selempang warna Hitam corak Coklat dan 1 buah Dompet warna coklat sudah diamankan.

“Tindakan yang kami ambil, yakni menyita barang bukti serta memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest