Pulang Pisau,metrotalenta.online–Unit Resmob Polres Pulpis Amankan Pemuda Berinisial (RP),Setubuhi anak dibawah umur, pemuda berinisial RP (21) diamankan Unit Resmob Polres Pulang Pisau, di back up Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Tengah di barak PT. SMJL Desa Lahai Mangkutup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kamis (09/02/2023).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui rilis resmi yang disampaikan Kasi Humas, AKP. Daspin membeberkan, RP diamankan karena telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau yang berstatus pelajar.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 yang lalu, sekira 16.30 WIB. Saat itu saudara RP datang kerumah Bunga. Selanjutnya, RP meminta izin kepada ibu korban untuk membawa saudari Bunga jalan keluar,” terang Daspin.
Kemudian, keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik RP, namun Bunga meminta kepada RP agar jangan terlalu jauh. Mendengar permintaan Bunga, RP putar balik lalu berkata kepada Bunga kalau dirinya mau buang air kecil.
“Si RP ini berkata kepada saudari bunga, mau mencari tempat untuk kencing, lalu, saudara RP mengajak saudari Bunga masuk ke dalam ditempat sepi dan ada kebun karet serta kebun sawit,” lanjut Daspin.
Usai buang air kecil, RP membawa Bunga masuk lebih dalam lagi ke jalan perkebunan tersebut. Pada saat dijalan, RP ada mengatakan “AYOK KAYA GITUAN”, lantas Bunga menjawab“AKU GA MAU”. Kemudian RP berhenti dan menutup jalan menggunakan sepeda motornya lalu turun dari motornya.
“RP menyuruh Bunga turun, namun Bunga tidak mau karena keadaan disitu sepi dan gelap. Bunga takut sambil menangis, namun saudara RP tetap memaksa Bunga turun dari motor sambil menarik tangan Bunga dan terjadilah peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Dijelaskan Daspin, tempat kejadian tersebut di tengah jalan STI Desa Maliku Mulya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau.
“Saat ini, RP berikut barang bukti berupa 1 Buah handphone merk OPPO A1K warna hitam, sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tutup nya (SAPRUDIN)