Barabai,Metrotalenta.online–Kembali Tim Mobile Vaksin Kodim 1002/HST lakukan vaksinasi warga Desa Kayu Rabah Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan. Senin (04/4) sore.
Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.SIP.,M.Han saat meninjau vaksinasi mengatakan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.”katanya.
Lebih lanjut Dandim menuturkan bahwa hukum vaksinasi saat puasa yang disebutkan dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, yaitu “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.”
“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).”terangnya.
Oleh karena itu MUI merekomendasikan beberapa hal. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Selain itu pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Selain itu ketentuan vaksinasi saat puasa juga diatur di dalam Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Di sana disebutkan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi,” begitu bunyi salah satu poinnya,”pungkasnya.(pendim1002).