Pasaman,Metrotalenta.online–Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik., M.H menindak tegas oknum anggotanya inisial E diduga nikah siri. Oknum anggota ini telah diproses Propam Polres Pasaman sejak 3 minggu yang lalu.
Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza melalui Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir menyampaikan anggota yang ditindak tersebut melanggar profesi.
“Berawal dari pengaduan masyarakat. Sekarang sedang diproses Propam, sudah 3 minggu yang lalu,” kata Kompol Muddasir, kepada awak media, Jum’at (5/8/22).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Muddasir, oknum anggota yang melanggar etika ini akan dilimpahkan ke Polda Sumbar untuk disidangkan. Namun saat ini masih diproses Propam Polres Pasaman.
Waka Polres Pasaman ini mengiyakan bahwa Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
Polres Pasaman tetap menegakkan aturan tanpa memandang bulu kepada setiap anggota atau personil baik Bintara maupun Perwira yang melanggar aturan.
Kompol Muddasir mengimbau kepada seluruh anggota Polres Pasaman agar berprilaku baik ditengah – tengah masyarakat supaya bisa menjadi contoh.(Jt)
Editor: Valentcia Chalenta