Sragen,Metrotalenta.online–Dua blok di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Sragen khusus nara pidana penyalahgunaan Narkoba dirazia dadakan oleh team terpadu antara Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah bersama Satuan Narkoba Polres Sragen. Jumat (22/07/2022).
Dua blok hunian warga binaan berisi 30 kamar itu semalam pukul 21.00 WIB dirazia secara mendadak oleh Kepolisian Polda Jateng dan Polres Sragen secara terpadu.
Kegiatan dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizky Ferdiansyah bersama sama team Ditresnarkoba sejumlah 40 personel dan team Satuan Narkoba sebanyak 5 orang personel dengan didamping langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rini Pengestuti.
Hasilnya, petugas tidak menemukan benda terlarang, baik berupa obat obatan ataupun narkotika.
Selain memeriksa barang milik warga binaan, petugas juga melakukan pemeriksa badan, serta melakukan penetesan urine secara sample para warga binaan Lapas Kelas II A Sragen yang dihuni oleh sejumlah 171 orang tersebut, dengan hasil nihil narkoba.
“ Hasilnya nihil narkoba, baik pada saat pemeriksaan ruang tahanan, badan para nara pidana serta test urine para nara pidana, “ ungkap AKP Rini dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.
Kapolres membenarkan bahwa semalam, Kamis (21/07/2022) mulai pukul 21.00 WIB, team Ditresnarkoba Polda Jateng bersama team Satuan Narkoba Polres Sragen, telah dilakukan pemeriksaan secara mendadak di blok hunian Lapas Kelas II A Sragen yang dihuni oleh warga binaan penyalahguinaan narkoba, dengan hasil nihil.
Kegiatan ini, menurutnya, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dengan sasaran warga binaan, khususnya yang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sragen.
(Vio Sari/Humas)