Selasa, Desember 10, 2024

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Di Kecamatan Maliku

More articles

Pulang pisau,Metrotalenta.online–sososialisasi keterbukaan informasi publik Desa sekecamantan maliku,Sambutan camat maliku, Efri Gusyl Pani mengapresiasi atas pelaksanaan sosialisasi,adanyapun yang di undang kepala Desa,dan ketua BPD se Kecamatan Maliku,kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,14/03/2023.

Oleh karena itu pemerintah Desa wajib membuka akses informasi publik Desa bagi setiap pemohon informasi publik,selain informasi yang dikecuwalikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 undangundang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi.

Dan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media informasi seperti papan informasi Desa,datang langsung ke kantor desa ataupun melalui website Desa jika ada.dengan demikian agar masing-masing Desa segera membentuk PPID Desa guna nengimplementasikan undang-undang dan peraturan komisi informasi yang di maksud.

Yang dilaksanakan oleh dinas komunikasi dan informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau Harapannya dengan ada nya peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa yaitu sebagai pedoman kepada pemerintah desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di desa.Selain itu, agar masyarakat dapat turut serta mengontrol pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa.sebagai narasumber/pamatri kepala bidang Layanan Komunikasi dan informatika Diskominfostandi,Wardoyo,”tutup nya(SAPRUDIN).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest