Minggu, September 8, 2024

Sidang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Tentang Perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2024

More articles

Bukittinggi,Metrotalenta.online,–Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna lDPRD Bukittinggi, Rabu 24 Juli 2024, di gedung DPRD setempat.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disusun berdasarkan RKPD.

KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dan dalam KUA memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD.

“Penyusunan perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya

Pimpinan rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi tentang KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024.
Perubahan KUA PPAS didasari oleh penyebab perubahan APBD yan biasa terjadi. Selain itu perubahan APBD juga didasari oleh beberapa hal diantaranya ;
Disampaikan Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 89, Walikota menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pada kesempatan ini rancangan KUA yang dihantarkan meliputi, Kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian,” katanya.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi hantarkan KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024.
Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya, menyusun capaian kinerja, sasaran, da plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan

Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
Rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun 2025 ini digambarkan dalam postur sebagai berikut:

Estimasi pendapatan daerah adalah sebesar Rp568.857.864.932,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp125.966.110.191,00 yang terdiri dari (a) Pajak Daerah sebesar Rp51.778.131.740,00; (b) Retribusi Daerah Rp74.187.978.451,00,

Pendapatan transfer sebesar Rp442.891.754.741,00 yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp412.801.306.000,00, Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp30.090.448.741,00.

Sementara estimasi belanja adalah Rp783.282.287.942,00 yang terdiri dari belanja Operasi sebesar Rp723.327.977.547,00 dengan rincian belanja yakni pegawai Rp350.299.293.340,00, belanja barang dan jasa sebesar Rp342.814.198.399,00, belanja subsidi sebesar Rp2.500.000.000,00, belanja hibah sebesar Rp25.629.485.808,00 dan belanja bantuan Rp2.085.000.000,00.

Belanja Modal sebesar Rp48.603.690.395,00 dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp7.454.621.595,00. Belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp32.212.659.803,00. Belanja modal jalan, irigasi

Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024
Sementara itu, dalam hantaran Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2024, Marfendi menjelaskan bahwa perubahan APBD dilaksanakan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.

“Keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” jelas Wawako.

Postur perubahan APBD dalam rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024 digambarkan dengan :

Pendapatan dianggarkan Daerah. sebelum Rp756.768.257.429,00, Pendapatan daerah perubahan sebesar bertambah sebesar Rp4.115.219.589,00, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp760.883.477.018,00.

Anggota DPRD Kota Bukittinggi mengikuti rapat paripurna tentang KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024.
“Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan perkembangan perekonomian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.

Belanja Daerah. Belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp806.768.257.429,00; bertambah sebesar Rp20.831.482.291,00; sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp827.599.739.720,00.

Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan.

Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp50.000.000.000,00 berkurang sebesar Rp16.942.326.835,00 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp33.057.673.165,00.

Hal ini disebabkan perubahan besaran SILPA sesuai dengan hasil Audit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat. Berdasarkan gambaran postur rancangan tersebut terdapat defisit sebesar Rp33.658.589.537,00″
( Zlk )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest