Sabtu, Juli 27, 2024

Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku TPPO Bermodus Eksploitasi Seksual

More articles

 

Sawahlunto,metrotalenta.online–Satreskrim Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku TPPO Bermodus Eksploitasi Seksual,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto tangkap seorang wanita yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jasa pelayanan seksual.

Berdasarkan rilis yang bersumber dari Humas Polres Sawahlunto, Jum’at (30/06/2023) diketahui bahwa pelaku yang ditangkap tersebut berinisial “Y” (45) seorang ibu rumah tangga dan seorang korban berinisial “PH” (20) juga seorang ibu rumah tangga.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 20.45 WIB, bertempat di Hotel Parai Kota Sawahlunto.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo bersama Tim Opsnal, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima tentang adanya perdagangan seorang perempuan untuk melakukan jasa pelayanan seksual.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal mendapat informasi adanya sepasang pasangan bukan suami istri yang sedang berada di kamar Hotel Parai Kota Sawahlunto.

Saat dilakukan pemeriksaan kamar, didapati korban sedang didalam kamar dengan laki -laki yang bukan pasangan sahnya. Dari hasil interogasi terhadap korban dan saksi diketahui bahwa sebelumnya saksi melakukan transaksi dengan diduga pelaku berinisial “Y’.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), satu unit Handphone merk VIVO warna merah metalik, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit Handphone Merk INFINIX SMART 6 HD warna biru, dan satu lembar bill Hotel.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara minimal 3 (tiga) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.

*Humasres/marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest