Sawahlunto,Metrotalenta.online–Sahkan Status Pernikahan,Sebanyak Enam Pasutri Di Kota Sawahlunto Jalani Sidang Isbat Nikah Terpadu,Selasa 21 Desember 2021, enam pasangan suami istri di Kota Sawahlunto, mengikuti sidang isbat nikah terpadu untuk mendapatkan pengesahan status pernikahan sekaligus memperoleh dokumen kependudukan, di Aula Kantor Camat Barangin.
Dalam pelayanan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama itu, pasangan yang telah menjalani sidang isbat nikah menerima buku nikah dan kartu keluarga serta dokumen kependudukan lain.
Wakil Wali Kota Zohirin Sayuti dalam kesempatan tersebut berterimakasih kepada Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kota Sawahlunto yang telah berperan besar dalam mendukung pelayanan sidang isbat nikah terpadu itu.
“Kalau dibiarkan ada pasangan suami istri yang belum sah status pernikahan dan berdampak pada tidak lengkapnya dokumen kependudukan, kita juga kasihan kepada anak-anak mereka nantinya karena akan mempengaruhi psikologis. Jadi Pemko Sawahlunto hadir di sini dalam menekan resiko tersebut,” kata Wakil Walikota.
Andy Rastika Kepala Disdukcapil Sawahlunto , mengatakan sebelumnya sudah ada puluhan pasangan yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat, namun setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama dan Kementerian Agama hanya sejumlah enam pasang yang dinyatakan memenuhi regulasi untuk disahkan status pernikahannya.
“Kebanyakan yang terkendala tidak lolos tahapan verifikasi itu pada rukun nikahnya, ternyata pada saat mereka menikah dulu itu belum lengkap. Jadi Pengadilan Agama dan Kementerian Agama tidak bisa mengesahkan jika rukun nikah yang merupakan kewajiban dasar sahnya nikah itu tidak lengkap,” ujar Andy.
* Marjafri