Sawahlunto,metrotalenta.online–Setelah melewati tahapan proses perizinan dan memenuhi segala persyaratan sesuai aturan yang berlaku, akhirnya Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto resmi memiliki klinik kesehatan sendiri.
Legalitas izin klinik tersebut tertuang dalam Sertifikat Standar Usaha Klinik atas nama BLU Klinik Pratama Lapas Narkotika Sawahlunto dengan NIB.170423031139 serta Surat Izin Praktek Dokter Klinik Pratama dr. Ilham Hariyadi Rohmatullah selaku dokter penanggung jawab yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Sawahlunto tertanggal 27 Juli 2023.
Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Sawahlunto, Rommy Waskita Pambudi saat dikonfirmasi awak media di ruang dinasnya, (Kamis 03/08/2024) menuturkan bahwa pengadaan fasilitas klinik ini merupakan salah satu upaya dalam mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan khususnya dalam bidang kesehatan serta sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.
“Kami Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto mengucapkan terimakasih kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) yang telah bersinergi dan mendukung upaya kami dalam penerbitan izin operasional klinik Lapas Narkotika Sawahlunto” tutur Rommy.
Selain keberadaan dokter yang telah ditunjuk untuk bekerjasama dan menjadi penanggung jawab klinik, pihaknya juga memiliki dua orang tenaga perawat yang berasal dari pegawai dilingkungan Lapas Narkotika tersebut.
“Kami juga telah melengkapi klinik dengan berbagai peralatan yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang harus dimiliki oleh sebuah klinik kesehatan” kata Romy.
*marjafri