metrotalenta.online, jakarta. Ridho Rhoma tersandung kasus narkoba untuk kali kedua. Yang pertama, pelantun lagu “Menunggu” tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu medio Maret 2017. Meski sempat menjalani hukuman penjara, putra Rhoma Irama belum jera menggunakan narkoba.
Ia kembali dicokok polisi pada 4 Februari 2021 karena kedapatan mengonsumsi narkoba berjenis ekstasi. Penangkapan ini menjadi kasus kedua Ridho Rhoma bermasalah dengan narkoba. Hukuman dua tahun penjara sudah diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ridho Rhoma.
Rhoma Irama memastikan Ridho Rhoma saat ini sudah menjalani hukuman kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Sebelumnya, Ridho Rhoma menjalani delapan bulan penjara di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
“Iya, Ridho sudah di lapas. Kita berdoa aja dan ikutin proses,” kata Rhoma Irama saat ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, 29 Oktober 2021.
Terkait dengan hukuman itu, Rhoma Irama sebagai ayah mengaku ikhlas. Rhoma mengaku sudah mengetahui mengenai hukuman untuk yang kedua kalinya dijalani Ridho Rhoma.
Ikuti Proses Persidangan
Diakui oleh Rhoma Irama dirinya selalu mengikuti perkembangan kasus anaknya itu. Ia menyebut proses persidangan berjalan lancar dan putranya didampingi pengacara keluarga.
“Vonis dan sidang alhamdulillah berjalan lancar. Saya serahkan sebagaimana putusan majelis hakim yang memutuskan apa-apa,” Rhoma Irama menjelaskan.
Beri Dukungan
Meski sudah tersandung untuk kedua kalinya, Rhoma Irama memastikan dirinya tidak akan meninggalkan Ridho Rhoma selama dua tahun ke depan
“Saya ayahnya, pasti saya akan support,” Rhoma Irama menguraikan.
Memaafkan
Rhoma Irama sudah memaafkan atas apa yang sudah dilakukan Ridho Rhoma. Dirinya akan terus mendampingi Ridho Rhoma sampai keluar penjara.
“Intinya doain aja buat Ridho,” Rhoma Irama mengakhiri.
source:liputan6