Sabtu, Juli 27, 2024

Pria ini Tega Cabuli Tiga Bocah di Jabiren

More articles

Pulang Pisau,Metrotalenta.online–MY (54) Warga Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Pulang Pisau atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya kepada 3 (tiga) anak di bawah umur.

Dalam rilis resmi Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP. Daspin mengungkapkan, MY mengaku telah melakukan perbuatan asusila kepada ketiga anak yang juga merupakan warga Desa Jabiren tersebut di dalam rumah milik MY.

“Ketiga korban itu sebut saja Bunga 1 umur 9 tahun 10 bulan, Bunga 2, umur 6 tahun 1 bulan dan Bunga 3, umur 6 tahun 9 bulan,” terang Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Daspin, Rabu (21/09/2022).

Modus operandi yang dilakukan MY, lanjut Daspin, pada saat korban bermain di luar dan di dalam rumah, pelaku lalu memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah dengan diiming-imingi jajanan roti dan permen serta uang. Lalu korban masuk ke dalam kamar pelaku.

“Selanjutnya pelaku menyuruh korban melepas baju dan berbaring di atas ranjang dan pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” ucapnya.

Dijelaskan Daspin, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan MY terjadi sebanyak lima kali. Tepatnya pada Selasa (06/07/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (07/08/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (13/09/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (15/09/2022) sekira pukul 13.00 WIB dan Jumat (16/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

“Pada Selasa (20/09/2022), ibu korban atas nama SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya dan melaporkan ke Polres Pisau kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap MY,(SAPRUDUN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest