Senin, Desember 23, 2024

Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tambang Tanpa Izin

More articles

Pasaman,Metrotalenta.online–Polres Pasaman kembali mengungkap tindak pidana penambangan tanpa izin yang berlokasi dibukit tapus lama jorong sentosa Nagari Padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Dr Fahmi Reza,SIk MH melalui Waka Polres Kompol Mudassir pada saat pres release di aula Polres Pasaman,Kamis (15/12) yang didampingi kasat Reskrim AKP Rony AZ,SH,MH dan kasi Humas Iptu Sudirman mengatakan bahwa polres Pasaman telah menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti tindak pidana penambangan tanpa izin di Nagari Padang Gelugur.

Waka Polres menyatakan bahwa kejadian berawal pada hari Minggu 11/12 dimana saat itu Kapolsek Panti beserta anggota nya melaksanakan patroli wilayah dan ditemukan mobil dumtruck yang dikemudikan oleh Muhammad Nuzul membawa tanah hasil galian yang kemudian ditelusuri ditemukan lah  kegiatan penambangan (tanah timbunan) dengan menggunakan alat berat jenis Eksavator di bukit lama tapus sedang melakukan penggalian bukit yang diketahui bahwa kegiatan penambangan tersebut dikelola oleh Syukur Ahmad tanpa memiliki izin usaha pertambangan.

Dan saat ini telah diamankan dua  tersangka yaitu Syukur Ahmad Muktar 27 tahun warga nagari Padang Gelugur selaku pengelola tambang tanpa izin dan Muhammad Dodi 31 tahun warga nagari Padang Gelugur  selaku operator alat berat beserta barang bukti 1 alat berat jenis Eksavator, 1 mobil dumtruck Mitsubishi yang diatasnya berupa tanah timbunan (tanah cadas ) dan satu STNK.

Tersangka diancam dengan hukuman pasal 158 undang undang no 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang no 04 tahun 2009 tentang minerba Jo 55 KUHP,  dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

Sementara itu kasat Reskrim polres Pasaman AKP Rony AZ  kepada sejumlah  media yang hadir saat itu menyebutkan bahwa hasil penambangan tanpa izin  oleh tersangka ini akan diperdagangkan/ dijual ke pada para pihak untuk berbagai keperluan , dan kasus ini akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga tuntas ujar AKP Rony dengan sikap nya ramah dan tegas.
(jet)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest