Senin, Juli 1, 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor BPBD Pulang Pisau

More articles

kabupaten pulang pisau kalteng- Polres Pulang Pisau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit sengon dan saprodi program rehabilitasi dan rekontruksi pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau.

“Perkembangan perkara BPBD saat ini sudah ditetapkan dua orang tersangka,” beber Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat menggelar pres rilis di Polres Pulang Pisau saat menggelar Press Confrence, Jum’at (02/09/2022).

Kurniawan Hartono,menjelaskan dari hasil perkembangan perkara BPBD Pulang Pisau ini, seminggu yang lalu Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau juga telah menerima hasil investigasi dari BPK RI langsung di Kantor BPK RI di Palangkaraya.

“Sebagai tindak lanjut dari hasil laporan investigasi BPK RI tersebut, Kasatreskrim sudah melakukan gelar perkara dengan Dirkrimsus Polda Kalteng,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus tindak pidana Korupsi tersebut, lanjut Kapolres, dirinya menyebutkan untuk kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp. 700 juta.

“Insyaallah dalam beberapa hari kedepan setelah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kita akan kembali menetapkan tambahan tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut. Untuk berkasnya kita sudah siap dan segera melimpahkan di Kejaksaan,tutup nya(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest