Sabtu, Juli 27, 2024

Plt Dinas dukcapil Pulang Pisau:Bakhzar Efendi Penerapan KTP Digital 2024

More articles

Pulang pisau,metrotalents.online–Bakhzar Efendi Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau menargetkan penerapan wajib KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital pada tahun 2024 mendatang ditargetkan mencapai 25 persen.kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,15/08/2023)

Penerapan IKD tersebut,ujarnya merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri dengan sasaran awal kalangan ASN sebelum diterapkan kepada masyarakat luas.ujar Bakhzar Efendi

“IKD sudah diterapkan terutama bagi kalangan aparatur sipil negara ASN maupun PNS di kabupaten Pulang Pisau. kami belum bisa menargetkan harus berapa, saat ini baru mencapai 2 persen.mungkin di 2024 nanti paling tidak 25 persen dari wajib KTP,ujar Bakhzar kepada media,

Penerapan IKD tersebut, untuk lebih mempermudah efektif, efisien serta mempercepat transaksi pelayanan publik bagi masyarakat di ruang lingkup Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan,, untuk mengoptimalkan penerapannya, saat ini pihaknya melakukan upaya mensosialisasikan kepada seluruh ASN, agar beralih dari KTP elektronik ke IKD.ujarnya

“Nanti, cara mengakses aplikasi Identitas Kependudukan Digital IKD, selain mengunduh aplikasi pembuatnya juga harus menyiapkan NIK atau nomor induk kependudukan, email, dan melakukan swafoto,jelasnya

Ia menegaskan bahwa manfaat identitas kependudukan digital untuk mempermudah memverifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik terlebih juga bisa mengamankan kepemilikan IKD melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Maka dari itu,agar hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terlayani dengan baik, maka instansi terkait dalam hal ini Dinas dukcapil dan jajarannya, harus memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan.

“Apalagi saat ini penerapan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat dalam segi pelayanan publik. Jadi, kami harapkan kepada seluruh ASN kita untuk dapat menyukseskan penerapan IKD ini dengan cara mengaktivasi dokumen kependudukan digital diperangkat smartphone masing-masing di Disdukcapil,tutupnya(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest