Pulang pisau,metrotalenta.online–Pj Bupati Pulang Pisau Hj. Nunu Andriani. menyampaikan Laporan Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan Pertama periode 25 September 2023 sampai dengan 25 Desember 2023 di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta,09/01/2024).
“Dalam penyampaian laporannya, Pj. Bupati pulang pisau.memaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukkannya dalam kurun waktu menjabat selama tiga bulan pertama di hadapan Tim Evaluator dari Kemendagri.ujar Nunu Andriani.
Kegiatan ini dilakukan untuk evaluasi atas capaian kinerja kita di triwulan pertama, dan alhamdulillah apa yang kita laporkan sudah sesuai dengan 106 indikator penilaian, tinggal nanti lebih pendalamannya lagi di triwulan berikutnya,” kata Pj. Bupati.
‘Atas pemaparan laporan capaian kinerja yang disampaikan Pj. Bupati Pulang Pisau, Tim Evaluator Kemendagri memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, terutama terhadap capaian 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Bapak Presiden RI, yaitu inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan dan perijinan.ujarnya
“Saran masukan yang diberikan Tim Evaluator akan segera kita tindak lanjuti, karena memang ini untuk kebaikan juga pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,”ujar. Nunu Andriani.
Nunu Andriani menyatakan, akan mengimplementasikan saran masukan tersebut melalui Perjanjian Kinerja dengan Kepala Perangkat Daerah, artinya apa yang menjadi rekomendasi dari Tim Evaluator, melalui OPD terkait segera ditindaklanjuti.jelasnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj Kepala Daerah.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, melakukan penilaian kepada para Pj. Kepala Daerah. Pelaksanaan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Pj. Kepala Daerah tersebut dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.ujarnya
Turut mendampingi Pj. Bupati Pulang Pisau,Nunu Andriani dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Inspektur Kabupaten Pulang Pisau Sapri Junjung, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hayes, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Deni Widarnani, Kepala Bapperida Kabupaten Pulang Pisau Bakhzar Efendi, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.”tutupnya
(SAPRUDIN)