Pulang pisau,metrotalenta.online–Pj.Bupati ulang Pisau,Nunu Andriani.menghadiri acara bimbingan teknis pelatihan
warisan budaya metode identifikasi,klasifikasi,deskripsi cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan,yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan,kebudayaan,riset dan teknologi melalui balai pelestarian kebudayaan wilayah X111 regional kalimantan tengah dan kalimantan selatan
dan didukung oleh pemerintah kabupaten
pulang pisau dalam hal ini dinas kebudayaan,kepemudaan dan olahraga dan
pariwisata serta dinas pendidikan
tahun 2024,bertempat di Aula Dinas pendidikan,kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,5/03/2024)
Dihadiri kepala balai pelestarian kebudayaan
wilayah X111 regional kalimantan tengah
dan kalimantan selatan Dr. Muslimin,M.hum,sekretaris daerah kabupaten pulang pisau,staf ahli bupati dan asisten sekretariat daerah kabupaten pulang pisau,kepala perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten pulang pisau,camat lingkup pemerintah kabupaten
pulang pisau,ketua dewan adat dayak kabupaten pulang pisau,damang di kabupaten pulang pisau;
“Dan para narasumber,dan peserta bimbingan teknis pelatihan pada acara bimbingan teknis pelatihan warisan budaya“metode identifikasi,klasifikasi, deskripsi agar budaya dan objek pemajuan kebudayaan”untuk meningkatkan
meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya indonesia di tengah
peradaban dunia.uajarnya
Lanjut Nunu Andriani,”saya selaku kepala daerah mengapresiasi dan mendukung penuh serta mengucapkan terimakasih atas adanya bimbingan teknis pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi melalui balai pelestarian kebudayaan wilayah X111 regional kalimantan tengah dan kalimantan selatan yang didukung oleh pemerintah kabupaten pulang pisau dalam hal ini dinas kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dan pariwisata serta dinas pendidikan,mudah-mudahan kegiatan ini akan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pembangunan dan kemajuan kebudayaan di negeri ini.ujar Nunu Andriani
“Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta,rasa,karsa,
dan hasil karya masyarakat.kebudayaan
nasional indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hiudp dan berkembang di
indonesia.
‘Dijelaskan dalam batang tubuh uud 1945 pasal 32 ayat 1 “negara memajukan
kebudayaan nasional indonesia di tengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
sesuai amanat undang-undang nomor 5
tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
yaitu upaya meningkatkan ketahanan budaya
dan kontribusi budaya indonesia di tengah
peradaban dunia melalui pelindungan,pengembangan,pemanfaatan,dan pembinaan kebudayaan. objek pemajuan kebudayaan (OPK) adalah unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemajuan kebudayaan,ujarnya
“Diantaranya tradisi lisan, manuskrip,adat
istiadat, ritus, pengetahuan tradisional,teknologi tradisional,seni,bahasa,permainan rakyat,olahraga tradisional,dan
cagar budaya.pada konteks pembangunan
berkelanjutan dalam konperensi dunia
tentang kebijakan kebudayaan unesco
mondiacult september 2022, kebudayaan
sebagai pelayanan dasar sehingga akan
dijadikan barang publik dan sustainable
development goals (SDGS) ke-18.
Kebudayaan sebagai prioritas nasional
tertuang pada salah satu dari tujuh agenda pembangunan rpjmn iv 2020-2024 point empat yaitu revolusi mental dan
pembangunan kebudayaan. hal tersebut yang melatarbelakangi adanya program kerja dari badan pemeriksa keuangan republik indonesia untuk mendorong terlaksananya pemajuan kebudayan yang
masif melalui pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah untuk 1pemajuan kebudayaan dalam rangka mendukung pembangunan daerah khususnya kabupaten pulang pisau.
‘Dari
hasil pemeriksaan sehingga menghasilkan
laporan hasil pemeriksaan nomor:68/LHP/X1X.PAL/12/2023 tanggal 28 desember 2023 dengan judul temuan pada point tiga
yaitu upaya pemajuan kebudayaan belum
sepenuhnya didukung dengan sumber daya
manusia yang memadai. dari hasil temuan
tersebut maka badan pemeriksa keuangan
republik indonesia mengeluarkan tindak
lanjut rekomendasi untuk mengoptimalkan
pegawai yang ada dengan cara meningkatkan kompetensi pegawai melalui
pelatihan atau bimbingan teknis di bidang
kebuddayaan,
“Dan undang-undang nomor 11 tahun 2010 menyebutkan cagar budaya suatu bangsa
adalah warisan budaya bersifat kebendaan
yang berupa benda cagar budaya,situs cagar budaya.dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki arti penting bagi sejarah,ilmu
pengetahuan,pendidikan, agama,dan atau
kebudayaan melalui proses penetapan.
Kesadaran jati diri suatu bangsa banyak
dipengaruhi oleh pengetahuan tentang
masa lalu bangsa yang bersangkutan,sehingga keberadaanya masa kini dan proyeksinya ke masa depan dapat bertahan
pada ciri khasnya sebagai bangsa yang tetap
berpijak pada landasan falsafah budayanya
sendiri. tingkatkan kepedulian semua pihak
terhadap pentingnya cagar budaya yang
mempunyai nilai adiluhung, di samping itu
juga menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat,
“Khususnya generasi muda
peduli akan warisan budaya bangsa yang
mempunyai nilai-nilai adiluhung sebagai
sarana pendidikan,penelitian, dan wisata.selaras dengan tema yang diangkat pada bimbingan teknis pelatihan kali ini yakni terkait warisan budaya“metode
identifikasi, klasifikasi, deskripsi cagar
budaya dan objek pemajuan kebudayaan”dengan tujuan untuk memupuk rasa
kecintaan dan kesadaran akan pentingnya
melindungi,ujar Nunu Andriani
‘Serta memberi pemahaman
kepada masyarakat tentang nilai benda-
benda cagar budaya dan pentingnya usaha
pemeliharaannya.bimbingan teknis pelatihan warisan budaya “metode
identifikasi,klasifikasi, deskripsi cagar
budaya dan objek pemajuan kebudayaan”tingkat kabupaten pulang pisau tahun 2024
secara resmi kami nyatakan dibuka.
Pantu Pj bupati Nunu Andriani.jalan-jalan ke bukit bamba berdendang kasintan petak pusaka mari bersama wahai warga jadikan bumi handep hapakat yang
berbudaya,”tutupnya
(SAPRUDIN)