Kamis, Februari 13, 2025

Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani Belum Nyatakan Maju Pilkada Selaku Pj Bupati Berakhir September

More articles

Pulang pisau,metrotalenta.online–Masa tugas Pj Bupati Pulang Pisau Hj, Nunu Andriani akan berakhir pada September 2024. Namun, sejauh ini belum ada informasi Nunu Andriani menyatakan maju di Pilkada Pulpis, sehingga harus mundur dari jabatannya yang sekarang.kabupaten pulang pisau.kalimantan tengah,26/05/2024)

Disampaikan oleh Sekretaris Daerah Sekda Pulang pusau Tony Harisinta melalui Asisten 1 Setda Pulang pisau.dan Hayes

Dijelaskan Hayes, memasuki masa pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah PIKADA 2024, maka Pj Bupati Hj,Nunu Andriani yang akan maju pada Pilkada harus mengajukan pengunduran diri, sementara menurutnya sampai berita ini diturunkan belum ada informasi yang masuk bahwa Pj Bupati Pulang pisau Hj, Nunu Andriani menyatakan pengunduran diri.ujarnya

Disampaikan, sesuai Surat Edaran SE Kementerian Dalam Negeri Kementerian) Republik Indonesia RI Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, ada beberapa poin aturan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Selanjutnya,”sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27-29 Agustus 2024.

Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak Nasional 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Hayes,menjelaskan bagi provinsi kabupaten/kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/Bupati/Wali Kota karena akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, pada saat mengusulkan surat pengunduran diri Penjabat Gubernur/Bupati/Wali kota agar sekaligus menyerahkan: a) DPRD Provinsi mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur, b) Gubernur/Pj Gubernur mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/ Penjabat Wali Kota, dan c) DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati/Wali kota, sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tambah Hayes, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota.ujarnya

Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali kota dilakukan oleh Wakil Gubernur. Namun, apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon,rilis,”tutupnya
(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest