Jumat, Desember 27, 2024

Pengawasan Undang-Undang Perkebunan, Komite II DPD RI: “Dana Bagi Hasil Berdasarkan Keadilan Bagi Provinsi Penghasil Sawit, Penting”

More articles

Kowaringin Timur,Metrotalenta.online–Pengawasan Undang-Undang Perkebunan, Komite II DPD RI: “Dana Bagi Hasil Berdasarkan Keadilan Bagi Provinsi Penghasil Sawit, Penting”,Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pada hari Senin (6/2) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Pertemuan diselenggarakan di Gedung Training Centre Kantor Manajemen BGA Group di Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, dihadiri oleh Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko. Pada acara tersebut dihadiri oleh Pejabat dari 4 (empat) Kementerian yaitu Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi, Direktur Perbenihan dan Perkebunan Kementan Gunawan, Kepala BPTP Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Kementan Dedy Irwandi, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum, Kementerian LHK Yazid Nurhuda, dan Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas Mohammad Roudo. Selain itu hadir pula Kepala OPD Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala OPD Kabupaten Kotawaringin Timur, serta pelaku usaha perkebunan yang tergabung dalam GAPKI dan petani yang tergabung dalam APKASINDO.

“Komite Il melakukan pengawasan di Kotawaringin Timur dikarenakan memiliki potensi perkebunan yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat” ujar Senator asal Lampung, Bustami Zainudin, yang sekaligus bertindak selaku ketua Tim.

“Kunjungan kerja lebih difokuskan untuk mendengar, menampung, menyerap, menghimpun, dan mengumpulkan aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti. Oleh karenanya, kami akan menyampaikan aspirasi dan kendala-kendala di lapangan kepada pemerintah” ujar Bustami.

Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati dalam sambutannya menyoroti dana bagi hasil untuk pemerintah kabupaten penghasil kelapa sawit dimana daerah tidak memperoleh dana bagi hasil namun harus mengeluarkan dana yang banyak untuk perbaikan infrastruktur. Sementera itu Staf Ahli Gubernur, Yuas Elko, pada sambutannya mengapresiasi peran strategis DPD RI serta mengharapkan dapat bersinergi dalam berbagai isu daerah.

Tim Komite II DPD RI dalam sesi diskusi mendengarkan berbagai isu perkebunan yang mengemuka antara lain; ganti rugi lahan, lahan mandiri, fasilitasi 20% lahan rakyat, perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, dan harga pupuk yang tinggi, serta masukan lain dari para pemangku kepentingan yang hadir.

Teras Narang, senator asal Kalimantan Tengah, juga mengkritisi terkait pengimplementasian undang-undang yang menjadi objek pengawasan. “Perlu adanya kejelasan peraturan sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi masyarakat”, terangnya.

Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Lintang Batang Hortifarm bersama dengan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Tim Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari Bustami Zainudin dari Provinsi Lampung, Agustin Teras Narang dari Provinsi Kalimantan Tengah, Riri Damayanti John Latief dari Provinsi Bengkulu, Herry Erfian dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Asep Hidayat dari Provinsi Jawa Barat, Habib Hamid Abdullah dari Provinsi Kalimantan Selatan, Marthin Billa dari Provinsi Kalimantan Utara dan Andi Muh. Ihsan dari Provinsi Sulawesi Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest