Kamis, Maret 28, 2024

PEMKO BUKITTINGGI : Bebaskan Iuran Komite,Untuk Mengurangi Beban Masyarakat demi lancarnya Pendidikan

More articles

BUKITTINGGI, Metro Talenta online — Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sejak dari awal tahun 2022, untuk pembayaran iuran komite untuk pelajar di seluruh SMA Negeri di Kota Bukittinggi. maka dengan tegas Wako Bukittinggi H.Erman Safar mengimbau kepada seluruh pengurus komite sekolah SMA Negeri untuk tidak lagi memungut iuran apapun kepada pelajar.

Wali Kota Bukittinggi, H.Erman Safar, menegaskan, Pemerintah Kota Bukittinggi mengingatkan kepada seluruh pihak sekolah SMA Negeri yang ada di Kota Bukittinggi, untuk tidak memungut iuran dalam bentuk apapun kepada siswa. Wako juga meminta kepada pengurus komite untuk tidak lagi membebankan biaya pembangunan sekolah kepada keluarga pelajar tegasnya,” Wako

“Kami dari Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan kepada sekolah,melalui BKK provinsi dan juga sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah secara bertahap.

Kami meminta kepada pengurus komite tidak me
Yang mbebankan iuran iuran lain dalam rangka membangun sekolah. Karena tidak ada program-program pembangunan yang dibebankan kepada masyarakat atau ke siswa, karena program pembangunan itu selayaknya menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas H.Erman Safar, Sabtu (22/10).

Wako juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak lagi membayar iuran apapun tanpa sepengetahuan pemerintah. Pihak sekolah juga wajib memberikan hak-hak siswa, tanpa mengaitkan dengan komitmen untuk membayar apapun.

“Hak hak yang kami maksud, menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak hak lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat oleh pengurus komite. Itu tidak boleh !,” ujarnya.

Wako mengimbau kepada seluruh masyarakat Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat, jika ada pungutan pungutan lain, yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota. “Komite juga kami harap berkoordinasi dulu dengan pemerintah, karena ini terkait dengan beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” ujar Wako.

Berikut nomor pengaduan yang bisa dihubungi. Untuk Kecamatan MKS dapat menghubungi Whatsapp center 0821 7376 3007. Kecamatan Guguak Panjang dapat hubungi nomor 0813 6331 4610. Sedangkan untukko Kecamatan ABTB dapat menghubungi nomor 0852 6351 0291. Terang,” Wako. ( zlk) *

google.com, pub-6415022739291285, DIRECT, f08c47fec0942fa0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest