PADANG, Metrotalenta.online.– Upaya PT Bank Nagari menganulir putusan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat soal keterbukaan data penerima dana CSR kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Padang p0pDm.et.vmenolak keberatan Bank Nagari dalam sengketa informasi yang dimohonkan Darlinsah.
Putusan dibacakan Kamis, 29 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 172/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Pdg. PT Bank Nagari sebagai Pemohon Keberatan, Darlinsah sebagai Termohon.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak keberatan Bank Nagari dan menguatkan Putusan KI Sumbar Nomor 04/I/KI-SB-PS-M-A/2026 tanggal 21 Mei 2026, khususnya amar angka 6.3 yang menjadi objek keberatan. Bank Nagari juga dihukum membayar biaya perkara Rp224.000.
Putusan ini memperkuat kewajiban Bank Nagari membuka data penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) periode 2021–2024.
*Bank Nagari Minta Amar 6.3 Dibatalkan, Ditolak Hakim*
Dalam keberatannya, Bank Nagari meminta majelis membatalkan amar 6.3 putusan KI dan menyatakan telah melaksanakan keterbukaan informasi secara proporsional sesuai peraturan, termasuk lewat laporan tahunan CSR/TJSL.
Majelis hakim PN Padang tidak mengabulkan. Keberatan ditolak dan amar putusan KI tetap dikuatkan.
*Ajukan Keberatan ke Dua Pengadilan, Keduanya Kandas*
PT Bank Nagari menempuh upaya keberatan ke dua pengadilan berbeda atas putusan KI yang sama: PTUN Padang dan PN Padang.
Di PTUN Padang dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG, putusan dibacakan 8 September 2026. Amar-nya menyatakan keberatan Bank Nagari tidak diterima. Biaya perkara Rp430.000.
Atas putusan PTUN tersebut, Bank Nagari mengajukan kasasi. Kuasa hukum Darlinsah, Deni Syaputra, S.H., M.H., telah mengajukan kontra memori kasasi yang menyebut putusan PTUN sudah sesuai peraturan.
Dengan demikian, keberatan Bank Nagari di PTUN Padang tidak diterima, dan di PN Padang ditolak.
*Darlinsah Minta Data Lengkap Penerima CSR 2021–2024*
Sengketa bermula dari permohonan informasi publik Darlinsah kepada Bank Nagari. Informasi yang diminta: data penerima dana CSR/TJSL 2021–2024 meliputi nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang, alasan penetapan sebagai penerima, dan dokumentasi penyerahan.
Permohonan itu berlanjut ke sengketa di KI Sumbar. Melalui Putusan 04/I/KI-SB-PS-M-A/2026 tanggal 21 Mei 2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan Darlinsah.
KI memerintahkan Bank Nagari memberikan salinan data penerima CSR/TJSL 2021–2024 tersebut, dengan kewajiban menghitamkan atau mengaburkan data pribadi yang dilindungi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP jo UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
*Disidangkan Sejak Juli, Sempat Ditunda*
Berdasarkan SIPP, keberatan Bank Nagari di PN Padang didaftarkan 30 Juli 2026. Majelis hakim diketuai Lukman Nulhakim, dengan anggota Dwi Sri Mulyati dan Safwanuddin Siregar.
Sidang sempat ditunda pada 13 Agustus 2026 karena para pihak tidak hadir, dan 10 September 2026 karena Termohon tidak hadir. Agenda putusan 24 September, akhirnya putusan dibacakan 29 Oktober 2026.
Dengan ditolaknya keberatan ini, kewajiban Bank Nagari untuk membuka data CSR/TJSL sesuai perintah KI kembali dikuatkan pengadilan. Sementara proses kasasi di PTUN Padang masih bergulir.






