Selasa, Desember 10, 2024

Pemilu 2024 Tak Ada Perubahan Jumlah Dapil Dan Kursi DPRD Kota Sawahlunto

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online-– Pemilu 2024 tak ada perubahan jumlah dapil dan kursi DPRD Kota Sawahlunto. Hal ini terungkap dalam Diskusi Publikasi dan Dokumentasi Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kota Sawahlunto, yang diselenggarakan oleh Bawaslu kota Sawahlunto bersama awak media bertempat di KHAS Ombilin Hotel (Sabtu, 4 Maret 2023).

Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini, S.Pd, M.Pd dalam sambutannya menyampaikan bahwa wacana penambahan Dapil ini adalah keinginan masyarakat khususnya masyarakat di Kecamatan Silungkang.

“Dalam penyelenggaraan Pemilu, Kota Sawahlunto terdiri dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dimana Kecamatan Silungkang dan Kecamatan Lembah Segar tergabung dalam Dapil III sehingga munculah keinginan untuk menambah atau memecah Dapil yang nantinya diharapkan kedua kecamatan tersebut berdiri sendiri” kata Dwi Murini.

Ia melanjutkan, keinginan masyarakat ini sudah muncul sejak tahun 2019, namun belum dapat terlaksana. karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi terkait penambahan atau pemecahan dapil ini.

“Hal tersebutlah yang menjadi dasar Diskusi kita hari ini dengan harapan bapak2 wartawan yang hadir dapat lebih mendorong dan memperkuat keinginan masyarakat ini sehingga wacana penambahan Dapil dapat terlaksana” papar Dwi Murini.

Komisioner Divisi Hukum Dan Pengawasan Fira Hericel, S.Sos yang menjadi salah satu narasumber memaparkan, dalam melakukan penyusunan dan penataan dapil ada 7 (tujuh) prinsip sebagaimana diatur di Pasal 185, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, ada tujuh hal mutlak yang mesti di pedomani menjadi hal mutlak yaitu:
1. Kesetaraan nilai suara;
2. Ketaatan pada system pemilu yang proporsional
3. Proporsionalitas;
4. Intergralitas wilayah;
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. Kohesivitas;
7. Kesinambungan;

“Sementara itu terkait dengan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 Kabupaten/Kota, kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi, inilah yang menyebabkan jumlah kursi di DPRD Sawahlunto tidak ada penambahan”.

“Dalam hal Dapil dan jumlah kursi perkecamatan, mengacu pada tujuh syarat yang harus dipenuhi seperti yang tersebut diatas” kata Hericel.

Lebih jauh ia memaparkan bahwa dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan yang tercantum dalam persyaratan dan aturan mengenai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, maka tak ada perubahan atau pemecahan Dapil serta penambahan jumlah kursi pada Pemilu 2024 di Kota Sawahlunto yaitu tetap Tiga Dapil dengan dua puluh kursi Anggota DPRD Kota dengan rincian: Dapil Sawahlunto I Kecamatan Barangin enam kursi, Dapil Sawahlunto Il Kecamatan Talawi enam kursi dan Dapil Sawahlunto III Kecamatan Lembah Segar dan Kecamatan Silungkang delapan kursi.

Diskusi sekaligus jumpa pers bersama awak media se-kota Sawahlunto tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bawaslu Maghfirawati Aldila,SE, Arlin Junaidi, S.Pt, Hadi Koemoro, SH dari divisi HPPH sebagai moderator, Kesbangpol bagian kecamatan Lembah Segar Dan Silungkang dll

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest