Sabtu, Juli 27, 2024

Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Penculikan Anak Di Bawah Umur

More articles

 

Sawahlunto,metrotalenta.online–Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto berhasil meringkus RR (Initial), asal Kabupaten Solok yang melarikan seseorang perempuan dibawah umur, pada hari Selasa tanggal 05 September 2023.

“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bernama RY warga kecamatan Talawi Kota Sawahlunto ke Polres Sawahlunto atas kehilangan salah seorang putrinya YAA,” Kata Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Reskrim Akp RJ. Agung Pratomo, S.I.K. diruang kerjanya Kamis (7/9)

“RY datang ke Polres Sawahlunto pada tanggal 29 Agustus 2023 dan melaporkan anaknya dibawa lari oleh seorang pria RR. Informasi itu diketahui ketika RR menghubungi RY melalui telepon dan mengatakan bahwa anaknya YAA bersamanya dan akan menikahinya,” Ucap Kasat Reskrim

“Mendengarkan perkataan RR, RY meminta agar segera mengembalikan anaknya, karena RR tidak meminta izin dulu membawa YAA. Karena sudah dua hari tidak kunjung pulang sehingga RY membuat laporan polisi ke SPKT Polres Sawahlunto dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Sawahlunto,” Tambah Kasat Reskrim.

Kemudian Kasat Reskrim Akp RJ. Agung Pratomo, S.I.K. segera membentuk tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara konvensional dan daring atas perintah Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku saat ini bekerja pada salah satu perusahaan tambang batu bara yg berada di Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Ujarnya.

“Tim Opsnal Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto berangkat lokasi dan sesampai di sana Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa RR dan YAA tinggal bersama disebuah rumah kontrakan di dekat lokasi Ia bekerja,” Kata Akp RJ. Agung Pratomo

“Setelah berkoordinasi dengan personil Polsek Kemuning pada hari Selasa 05 September 2023 sekira pukul 14.00 wib mendapati RR dan korban YAA sedang bersama dirumah Kontrakan di Dusun Sukajadi Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Kata Kasat Reskrim

“Saat dilakukan interogasi singkat terhadap diduga RR, Ia mengakui perbuatannya. Kemudian RR dan korban YAA dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut tanpa ada perlawanan,” Sebut Akp RJ Agung Pratomo

“Saat ini RR telah diamankan di Rutan Mapolres Sawahlunto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” Sebut Kasat Reskrim

“RR kita sangkakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dalam Pasal 332 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Sawahlunto.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest